Dakwaan JPU Tebukti, Frans Dihukum 6 Tahun Penjara

Barang Bukti 10,35 Gram Sabu

0 75

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terdakwa Frans Prima alias Frans Bin Harto menyatakan terima Putusan Majelis Hakim, yang menjatuhkannya hukuman penjara selama 6 tahun pada sidang yang digelar di ruang Prof Dr Mr Wirjono Prodjodikoro SH, Senin (18/4/2022) sore.

Pada sidang sebelumnya yang digelar, Senin (4/4/2022), Terdakwa Frans nomor perkara 155/Pid.Sus/2022/PN Smr dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajarudin ST Salampessy SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 8 tahun penjara.

Dalam amar Putusannya, Ketua Majelis Hakim Lukman Akhmad SH yang didampingi Hakim Anggota Muhammad Nur Ibrahim SH MH dan Nugrahini Meinastiti SH menyatakan, Terdakwa Frans Prima alias Frans Bin Harto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2)  Undang-Undang RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

 “Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp1 Milyar subsidair 1 bulan penjara,” sebut Ketua Majelis Hakim pada sidang yang digelar secara virtual.

Baca Juga :

Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan agar Terdakwa Frans tetap ditahan. Dan menyatakan terhadap barang bukti berupa 1 buah Tas slempang warna putih; 1 bungkus Narkotika jenis Sabu seberat 10,35 Gram/Brutto ; 1 lembar plastrik lakban warna putih ; 1 lembar Tissue warna putih ; 1 bungkus Mie gelas warna kuning ; 1 lembar plastic klip; 1 unit HP merk Nokia warna putih ; 1 unit HP lipat merk Samsung warna hitam ; dan 1 unit HP Android merk INFIX warna biru dirampas untuk dimusnahkan.

“Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Kasus ini bermula saat Terdakwa Frans ditangkap di Jalan Sultan Sulaiman, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Kamis (21/10/2021) Pukul 13:00 Wita dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.

Dalam perkara ini, Terdakwa Frans didampingi Binarida Kusumastuti SH, Wasti SH MH, Supiyatno SH MH, Marpen Sinaga SH, dan Hasriyani SH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!