Curi Motor, Terdakwa Eko Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Terdakwa Nyatakan Terima

0 57

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Lukman Akhmad SH menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Eko Satrio Nugroho Bin Samijan, pada sidang yang digelar secara virtual, Rabu (29/9/2021).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Eko Satrio Nugroho Bin Samijan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana Dakwaan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eko Satrio Nugroho Bin Samijan dengan pidana penjara selama 1 Tahun 6 bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Selain itu, Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor jenis Honda Beat Nopol KT-6649-NR, tahun pembuatan 2010 warna Putih Noka : MH1JF5116AK-592348, Nosin : JF51E-1591248 dikembalikan kepada saksi Sulaimah alias Imah.

1 unit Sepeda motor jenis Honda Scoopy Nopol KT-6896-W, tahun pembuatan 2011 warna violet putih, Noka : MH1JF6116BK119282, Nosin : JF61E-1117781 dikembalikan kepada Terdakwa  Eko Satrio Nugroho Bin Samijan.

Menetapkan Terdakwa nomor perkara 609/Pid.B/2021/PN Smr ini dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu.

Sebelumnya, Terdakwa Eko Satrio Nugroho dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Purwantoro SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 2 tahun penjara.

Baca Juga :

Kasus ini bermula saat Terdakwa Eko Satrio Nugroho bersama anak Andi Herian Ramadhan Bin Joni Heri (diajukan dalam berkas terpisah) dan Herman (DPO), melakukan tindak pidana pencurian di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu, Rabu (23/6/2021) sekitar Pukul 23:00 Wita.

Terdakwa kemudian ditangkap, Senin (28/6/2021) bersama Anak Andi Herian Ramadhan beserta barang bukti di samping Kantor DPRD Kaltim tempat menyembunyikan motor tersebut.

Terhadap Putusan tersebut, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Binarida Kusumastuti SH, Marpen Sinaga SH,  Agustinus Arif Juoni SH Wasti SH MH, Supiatno SH MH, dan Zaenal Arifin SH, dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima.

“Terdakwa Terima,” kata Zainal yang menghadiri sidang pembacaan Putusan tersebut saat dikonfirmasi usai sidang.

Jawaban yang sama juga disampaikan JPU, Terima. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 21 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!