Eksepsi PH Setia Budi, Sofyan : Baru menjadi Delik Korupsi Apabila Ada Niat Jahat

0 68

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sebagaimana dijadwalkan seminggu sebelumnya, Penasehat Hukum (PH) Setia Budi diberikan kesempatan Majelis Hakim (MH) untuk melakukan eksepsi, atas dakwaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana operasional DPRD Kukar tahun 2005 senilai Rp2,6 Miliar.

Meski PH 3 terdakwa lainnya masing-masing lainnya Jois Lidya, Fathur Rachman, dan Zainuddinsyam yang disidang secara bersama-sama dalam kasus yang sama tidak melakukan eksepsi. Namun Sofyan Agus, PH Setia Budi memutuskan menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iqbal melalui eksepsi.

Dalam eksepsinya, Sofyan mengatakan sejumlah argumen hukum terkait dakwaan dalam perkara Nomor PDS-18/TNGGA/11/2016 tanggal 16 Maret 2016. Salah satunya pemohon menganggap sejak Undang-Undang Administrasi Pejileritajian terbit, masalah administrasi yang merugikan keuangan negara belum tentu memenuhi unsur Tipikor.

“Jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar peraturan administrasi karena kesengajaan, kelalaian atau tidak patut baru menjadi delik korupsi apa bila ada niat jahat,” sebut Sofyan.

Sehingga berdasarkan hal-hal dan penerapan sebagaimana yang disebutkan, lanjutnya, ia berkesimpulan bahwa Pengadilan Tindaka Pidana Korupsi Kalimantan Timur pada Pengadilan Negeri Samarinda tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo, surat dakwaan penuntut umum Reg. Nomor PDS-18/TNGGA/11/2016 tanggal 16 Maret 2016.

Karena itu, ia meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kalimantan Timur pada Pengadilan Negeri Samarinda yang mengadili perkara ini menerima eksepsinya.

Berita terkait : Setia dan Fathur Hadir, Sidang Dakwaan Tipikor Anggota DPRD Kukar 2004-2009

Pada sidang sebelumnya, JPU mendakwa Setia Budi dengan dakwaan primair melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dan subsidair melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Usai pembacaan eksepsi, Majelis Hakim yang dipimpin Joni Kondolele dengan anggota Fery Haryanta dan Poster Sitorus memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan tanggapannya, terhadap eksepsi PH Setia Budi pada sidang satu minggu berikutnya. (LVL)

 

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!