Curi Gorden Buat Nyabu, 3 Pelaku Diciduk Anggota Polsek Sungai Pinang

Terekam Kamera Ponsel Tetangga Korban

0 297
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Aksi pencurian Gorden di sebuah rumah di Jalan Sentosa Dalam II, RT 82/18, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang Samarinda, Kalimantan Timur, yang dilakukan 3 orang pria terekam Kamera Ponsel, Selasa (8/9/2020) siang.

Pencurian itu dilakukan saat kondisi rumah terlihat sepi. Ketiga pelaku yakni Ram alias Batman (38), NR (31) dan En (30). Apesnya saat melakukan aksinya tetangga korban melihat dan merekam dengan video menggunakan Kamera Ponsel.

“Karena tetangga korban tidak berani keluar saat kejadian dan hanya merekam video, tetangga korban ini langsung menelpon dan memberitahu kalau rumahnya kemalingan,” ungkap Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rengga Puspo Saputro kepada DETAKKaltim.Com

Setelah korban mengetahui hal tersebut, saat kembali langsung melaporkan ke Polsek Sungai Pinang, guna diproses lebih lanjut.

“Atas laporan tersebut kami segera menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku, dengan melihat rekaman video dari Kamera Ponsel, untuk mengidentifikasi pelaku,” jelas Rengga lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan para pelaku pada hari Selasa (29/9/2020) sore di rumahnya.

“Awalnya, kami amankan Batman di rumahnya di kawasan Jalan Gerilya, Gang Sepakat. Setelah itu mengamankan dua pelaku lainnya di masing-masing rumah mereka di kawasan Lambung Mangkurat, dan setelah diamankan mereka sempat mengelak. Namun saat ditunjukan rekamannya mereka baru mengaku,” lanjutnya.

Menurut salah satu pelaku yaitu Batman, yang merupakan seorang residivis dengan kasus Narkoba. Dia melakukan pencurian bersama dengan dua temannya untuk membeli Sabu-Sabu.

Baca juga : Tawarkan Dump Truck di FB, 3 Orang Ditangkap

Sedangkan barang bukti yang didapat yaitu 1 unit Sepeda Motor Yamaha Xeon dengan Nopol KT 6467 NU, rekaman Kamera Video Ponsel serta 6 set Gorden yang mereka curi.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenai  Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam 5 tahun penjara. (DK.Com)

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 16 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!