Cari Solusi Sistem Zonasi PPDB, Komisi 4 DPRD Kaltim Akan Undang Disdik

Nanda : Rencana Selepas Reses

0 148

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Anggota Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Ananda Emira Moeis mengatakan, pemerintah harus bisa mencari solusi untuk permasalahan administrasi kependudukan yang menjadi salah satu syarat seseorang untuk bisa mendaftar di SMA jalur zonasi.

Dalam persyaratannya disebutkan salah satunya, alamat pada KK yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Dikutip dari laman DPRD Kaltim, Ananda mengatakan jangan sampai anak-anak kita ditolak oleh sekolah karena aturan jalur zonasi, dimana KK domisili minimal satu tahun.

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan lebih lanjut, pendidikan menjadi hak paling dasar yang harus dimiliki generasi penerus bangsa. Oleh karenanya, harus ada perhatian serius terhadap regulasi ini.

“Jangan sampai mereka nggak dapat pendidikan karena ini. Kalau memang regulasinya seperti itu, coba lebih diperhatikan lagi bagaimana caranya agar mereka bisa keterima. Kan, yang penting harus bisa sekolah,” ucap Nanda sapaan akrabnya, Senin (17/10/2022).

Ananda menuturkan, Komisi 4 akan terlebih dulu merapatkan permasalahan ini untuk tindakan selanjutnya.

“Nanti pihak terkait kita panggil dulu. Karena ini regulasinya dari Pemerintah Pusat. Kita sampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim seperti apa penyelesaiannya. Kemudian kita berikan rekomendasi agar bisa disampaikan ke pusat. Kita juga ingin Disdikbud memberikan masukan. Nanti kita bahas dulu lebih mendetail, karena belum pernah dibahas ini,” imbuhnya.

Baca Juga

Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Kaltim memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Maka, jangan sampai aturan menjadi kendala seseorang menerima pendidikan.

“Jangan sampai terjadi permasalahan anak-anak kita nggak bisa sekolah. Namun, kita tetap harus melihat lagi duduk permasalahannya secara detail. Nanti kita rapatkan dulu,” kata nanda.

Dikonfirmasi lebih lanjut terkait rencana pemanggilan Disdikbud Kaltim untuk membahas permasalahan tersebut, Ananda yang tengah dalam perjalanan di Jalan Tol menuju Samarinda mengatakan belum. Nanti akan dipanggil setelah Reses, yang dimulai tanggal 10 November 2022.

“Belum, rencana selepas Reses,” kata Nanda melalui pesan WhatsApp-nya seraya menambahkan Reses dilaksanakan setelah Sosper dan Sosbang, Senin (24/10/2022).

Tidak bisa dipungkiri, dalam beberapa tahun terakhir persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih menjadi permasalahan setiap tahun. Orang tua peserta didik tentu berharap ada solusi terbaik, terkait persoalan administrasi kependudukan. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL/ADV/DPRD Kaltim

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!