Kasus Eskalator DPRD, Sub Kontraktor Kembalikan Rp400 Juta

0 184

DETAKKaltim.Com, BONTANG : 2 Sub Kontraktor proyek pengadaan tangga berjalan atau Eskalator di gedung DPRD Bontang mengembalikan dugaan kerugian negara sebesar Rp400 Juta melalui Kejari Bontang. Masing-masing Sub Kontraktor tersebut menyerahkan Rp200 Juta melalui Kuasa Hukumnya, Selasa (5/9/2017).

Tampak hadir NG didampingi  Kuasa Hukumnya, Atep Sumanto.  Selain pihak yang telah ditetapkan tersangka atas dugaan korupsiEeskalator ini, datang pula perwakilan dari PT Sentra Karya Mandiri (SKM) sekitar Pukul 14:00 Wita.

Nama terakhir merupakan perusahaan yang berbasis di Cilegon, mengutus Kuasa Hukumnya bernama Afdal.

NG dan PT SKM diketahui sama-sama  memiliki peran sebagai Sub Kontraktor dalam pengadaan Eskalator di Gedung DPRD Bontang. Belakangan hanya NG yang ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Korps Adhyaksa.

Uang Rp400 Juta yang berada dalam kantong plastik hitam diserahkan Pukul 15:14 Wita ke Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Bontang, Agus Kurniawan, dan Kepala Seksi Pidana Khusus, Novita Elisabet.

Usai menandatangani surang tanda penerimaan barang bukti, mereka bergegas meninggalkan kantor Kejari Bontang.

Saat ditanya wartawan, NG enggan berkomentar soal perkara yang sedang membelit dirinya. Hanya Kuasa Hukumnya yang angkat bicara, singkat.

“Ini bentuk pertanggung jawaban klien kami,” ujar  Atep Sumanto.

Dengan adanya pengembalian barang bukti ini, Plt Kajari Bontang Agus Kurniawan memastikan berkas perkara bakal rampung dalam waktu dekat ini.

“Sembari menunggu hasil audit kerugian negara dari BPK, berkas sekarang sedang kita teliti,” jelasnya .

Meski sejumlah kerugian negara hasil pengadaan Eskalator dikembalikan, kata Agus, tak serta merta perkara yang kini ditangani  pihaknya gugur.

“Ini merupakan  langkah positif yang bisa menjadi pertimbangan penyidik nantinya,” ujar Agus.

Selain itu, ia mengatakan, jika  minimal dua alat bukti terpenuhi, dan pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik menemukan adanya pelanggaran hukum dan unsur kesengajaan yang menimbulkan kerugian negara atas kasus ini, bukan tak mungkin bakal ada penambahan tersangka.

Berita terkait : Pasca Ditetapkan Tersangka Kejati, FR Belum Tersentuh Sanksi Kepegawaian   

Pengembalian kerugian negara ini bukan yang kali pertama berhasil dilakukan Jaksa.  Sebelum NG,  salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi Eskalator DPRD lain, FR menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri Bontang, Senin (28/8/2017) siang untuk menyerahkan uang pengganti atas kerugian negara senilai Rp270 Juta.

Selain NG dan FR masih ada nama KML sebagai PPTK, dan SM sebagai penyedia barang yang turut terjerat dalam kasus ini. (rsk)

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!