JPU Terima, Mantan Bendahara UPTD Disdik Kuaro Dihukum 8 Tahun Penjara

0 104

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sudarmadi SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Grogot mengatakan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda terhadap Sariansyah, mantan Bendahara UPTD Dinas Pendidikan (Disdik) Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, diterima pihaknya.

“Kami menerima putusan itu,” kata Sudarmadi saat ditemui DETAKKaltim.Com di Pengadilan Negeri Samarinda, ketika akan mengambil petikan putusan tersebut, Senin (28/1/2019) sore.

Pada sidang putusan yang digelar Kamis (17/1/2019) pagi, Majelis Hakim yang dipimpin Parmatoni SH, dengan Hakim Anggota Deki Velix Wagiju SH MH dan Arwin Kusmanta SH MM menjatuhkan vonis bersalah kepada Sariansyah, nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Sariansyah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan primair.

Terdakwa Sariansyah kemudian dihukum penjara selama 8 tahun denda Rp200 Juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, ia masih diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp3.600.529.181.60 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Hukuman ini sebenarnya telah lebih rendah dari dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Purwantono SH dari Kejaksaan Negeri Paser yang menuntutnya selama 10 tahun penjara, denda Rp200 Juta Subsidair 1 tahun, serta membayar uang pengganti sebesar Rp3.600.529.181.60,-. Subsidair 7 tahun penjara.

Berita Terkait : Mantan Bendahara UPTD Disdik Kecamatan Kuaro Dituntut 10 Tahun Penjara

Kasus tindak pidana korupsi ini terkait dana daerah tahun 2010-2016 senilai sekitar Rp9,2 Miliar di Kabupaten Paser, yang dikorupsi terdakwa dengan cara memberikan data fiktif pegawai penerima gaji di lingkungan UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Kuaro kepada Pemerintah Kabupaten Paser.

Sebelumnya, terdakwa sudah mengembalikan uang kerugian negara sekitar Rp5,845 Miliar.

Usai pembacaan amar putusan, terdakwa menyatakan menerima. Namun saat itu JPU masih menyatakan pikir-pikir. (LVL)

(Visited 17 times, 2 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!