BNNP Ungkap Peredaran Sabu, Lintas Kota Hingga Jaringan Internasional

0 112

 DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur, kembali mengungkap jaringan Narkoba, tak tanggung-tanggung dalam sepekan mereka berhasil mengamankan 5 tersangka dari tiga kota. Bahkan di antaranya terdapat tersangka yang merupakan jaringan internasional.

Dari lintas kota tersebut, yaitu Bontang, diamankan warga Jalan Belanak, Tanjung Laut, Bontang Selatan yang Berinisial Mansur dengan barang bukti  5 poket Sabu seberat 12,21 gram, uang tunai senilai Rp61 juta, Timbangan digital, dan alat hisap Sabu.

Di Tarakan petugas mengamankan  Salfianus Langan di Jalan Jenderal Sudirman, Karang Anyar, dengan barang bukti Sabu seberat 500 gram. Setelah pengembangan diketahui pengedar merupakan kaki tangan bandar internasional yang mengambil Sabu dari negeri tetangga yaitu Malaysia.

Tersangka Salfianus Langan (kiri/foto:Ahmad)

“Di Tarakan sendiri kami mengamankan salah satu kaki tangan bandar, jaringan internasional yaitu negeri Malaysia. Karena Sabu sendiri diketahui diambil dari Malaysia” sebut Brigjen Pol Sufyan Syarif, Senin (17/4/2017) saat jumpa pers.

Lebih lanjut dijelaskannya, jaringan Narkoba Malaysia bekerja sama dengan jaringan Lapas Tarakan mendistribusikan Sabu melalui Nunukan, Kalimantan Utara.

Sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke Samarinda dan Pare-Pare, Sulawesi Selatan, oleh seorang kurir jasa ekspedisi JNE bernama Salfianus Langan. Beruntung BNN lebih sigap dan berhasil membekuk  tersangka pada Jum’at 14 April 2017 sekitar Pukul 17:00 Wita. Selain Sabu juga diamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor, dan 1 unit HP.

“Dari jaringan Malaysia dan sindikat lapas Tarakan ini, kita dapatkan setengah kilogram dengan tersangka Salfianus Langan,” ujar Sufyan Syarif.

Syarif menambahkan, kasus ini akan terus dikembangkan karena adanya keterlibatan ‘pemain lama’ dari dalam Lapas Tarakan.

“Salfianus Langan ini mendapat barang dari jaringan Lapas Tarakan yakni Mr Mex yang merupakan warga Malaysia dan Riyan. Kami sudah hubungi Kanwil Kemhum di Samarinda untuk ditindaklanjuti masalah ini, dan kami akan terus kembangkan kasus ini sampai ke atas nanti,” jelasnya.

Lalu, di Samarinda, petugas mengamakan tiga pelaku di Jalan Teuku Umar, Sungai Kunjang, dengan barang bukti Sabu seberat 0,80 gram.

Sufyan Syarif menjelaskan, kelima tersangka yang berbeda kota tersebut memang sudah menjadi DPO petugas.

“Penangkapan ini adalah hasil tangkapan selama sepekan, kelima tersangka tersebut berasal dari tiga kota yang berbeda. Dan di antara mereka sudah menjadi DPO kami,” ungkapnya.

Para tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di BNNP Kalimantan Timur untuk mempertanggung jawabkan perbutannya. Akibat perbuatannya, tersangka terancam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rom/ahmad)

 

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!