Tindak Lanjuti Laporan, Polisi Akan Panggil Kadis ESDM Kaltim

Dugaan Suap dan Penghilangan Relas, Kompol Andika : Masih Mau Kami Panggil Pelapornya

0 202

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA :  Polisi akan memanggil Kepala Dinas Energi Sumber Daya Miniral (ESDM) Kaltim Christianus Benny, untuk memberikan keterangan dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) terkait laporannya mengenai dugaan suap dan penghilangan Surat Panggilan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda beberapa hari lalu.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena ketika dikonfirmasi perkembangan kasus, yang dilaporkan Kadis ESDM Kaltim Selasa (23/11/2021) lalu itu. Iapun menyampaikan hingga saat ini masih dalam tahap Penyelidikan.

“Masih mau kami panggil pelapornya. Untuk hari dan tanggal pemanggilannya kapan, saya lupa, nanti saya cek lagi. Tapi pada intinya, dalam waktu dekat ini dia mau kami mintai keterangannya untuk di BAP,” jelas Kompol Andika kepada DETAKKaltim.Com, Selasa (30/11/2021).

Christianus Benny melalui Kuasa Hukumnya Agus Talis Joni saat dikonfirmasi mengaku, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan informasi jika kliennya akan dipanggil untuk mengisi keterangan BAP.

“Sejauh ini belum ada informasi yang masuk ke saya. Kami masih tunggu informasi ini juga sih. Kami kemarin ada hubungi Penyidiknya, tapi sampai terakhir itu katanya mau ngecek dulu,” jelasnya.

Dijelaskan Agus, sejak membuat laporan pihaknya tidak pernah mendapatkan informasi apapun dari Kepolisian. Ia mengaku baru mendapatkan informasi kelanjutan kasus yang telah dilaporkan kliennya itu, setelah dikonfirmasi awak media.

“Informasi terbaru dari Kepolisian belum ada. Intinya kami bakal siap saja, kapanpun dipanggil. Untuk sekarang klien kami masih dinas kunjungan kerja di luar daerah. Kalau sudah ada Surat Panggilan, kami pastikan siap hadir. Terpenting diberitahukan jauh hari,” jelasnya.

Kadis ESDM Kaltim Christianus Benny sebelumnya, melaporkan 3 bawahannya ke Polisi. Ketiganya masing-masing berinisial RO, MH dan ES. ES berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedangkan RO dan MH merupakan pegawai honorer.

Ketiga pegawai Dinas ESDM Kaltim itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, dengan menerima suap terkait perizinan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan (RKAB) dari Perusahaan Tambang.

BERITA TERKAIT :

Modus ketiganya diduga bersama-sama menghilangkan Surat Panggilan (Relas) Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, yang ditujukan kepada Kepala Dinas ESDM Kaltim agar tidak mengetahui telah digugat 10 Perusahaan Tambang di Kaltim sehingga tidak hadir dalam persidangan.

Akibat ketidakhadiran Kepala Dinas ESDM Kaltim di persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Agus Rahardjo SH dengan Hakim Anggota Verra Lynda Liwaha SH dan Yulius Christian Handratmo SH yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tersebut, memutuskan perkara secara Verstek (Tergugat tidak hadir).

Belakangan Kepala ESDM Kaltim Christianus Benny baru mengetahui, kalau dinyatakan kalah di persidangan yang membuatnya kaget karena merasa tidak pernah menerima Relas dari Pengadilan.

Baca Juga :

Terhadap kejadian itu ia kemudian melakukan penyelidikan internal di kantornya. Setelah diusut diketahui penyebab Relas tidak sampai ke mejanya, karena telah dimusnahkan ketiga anak buahnya tersebut.

Ketiga pegawai itu diduga telah menerima suap atau imbalan dari seorang pria berinisial YB untuk memusnahkan Relas. YB diduga pihak dari 10 perusahaan tersebut.

Setelah Putusan Verstek dijatuhkan Majelis Hakim, 10 Perusahaan Tambang itu akhirnya mendapatkan izin perpanjangan dari pusat. Saat ini 10 perusahaan itu telah masuk di Mineral One Data Indonesia (MODI) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara di Jakarta. MODI adalah aplikasi untuk membantu mengelola data perusahaan, tanpa melibatkan Dinas ESDM Kaltim.

Saat ini ES yang berstatus PNS dalam proses di Inspektorat, sedangkan RO dan MH telah diberhentikan.

Dalam laporannya ke Kepolisian ES disebutkan menerima Uang sebesar Rp20 Juta, RO Rp400 Juta, sedangkan MH Rp3 Juta. Hal ini diketahui dari percakapan melalui WhatsApp (WA) (DETAKKaltim.Com)

Penulis : Adt

Editor   : Lukman

 

10 Perusahaan Yang Dikabulkan Gugatannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda

 

  1. PT. FATH JAYA UTAMA Nomor Perkara  196/Pdt.G/2021/PN Smr
  2. PT BARA SETIU INDONESIA Nomor Perkara 194/Pdt.G/2021/PN Smr
  3. PT. TRI JAYA UTAMA Nomor Perkara 195/Pdt.G/2021/PN Smr
  4. PT. WAIS ENERGY Nomor Perkara 163/Pdt.G/2021/PN Smr
  5. PT. PT. BUMI JAYA PRIMA ETAM Nomor Perkara 158/Pdt.G/2021/PN Smr
  6. PT. CIPTA ANUGERAH SAKTI Nomor Perkara 57/Pdt.G/2021/PN Smr
  7. PT. KALTIM SENTRAL ASIA Nomor Perkara 59/Pdt.G/2021/PN Smr
  8. PT. CIBADAK TEKNIK PERKASA Nomor Perkara 44/Pdt.G/2021/PN Smr
  9. PT. METSA TRANS LOGISTICS Nomor Perkara 43/Pdt.G/2021/PN Smr
  10. PT. SUBUR ALAM SEMBADA Nomor Perkara 45/Pdt.G/2021/PN Smr
(Visited 47 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!