Sengketa Lahan Pertamina dan Warga Telagasari Dibawa ke DPRD Balikpapan

Laisa: Warga Mencari Kebenaran

0 116

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN: Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga RT 14, Kelurahan Telagasari, Balikpapan Kota, Selasa (7/3/2023).

Anggota Komisi 1 DPRD Kota Balikpapan Sri Hana dan Iwan Wahyudi dalam RDP. (foto: Jamil)
Anggota Komisi 1 DPRD Kota Balikpapan Sri Hana dan Iwan Wahyudi dalam RDP. (foto: Jamil)

RDP yang dilaksanakan di Ruang Rapat Gabungan tersebut membahas persoalan sengketa lahan milik warga RT 14, yang diakui sebagai aset milik PT Pertamina.

Ketua Komisi 1 DPRD Balikpapan Laisa Hamisah memimpin RDP, didampingi anggota Komisi 1 Sri Hana serta Iwan Wahyudi.

Perwakilan warga RT 14 yang didampingi Kuasa Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kota Balikpapan, juga hadir dalam RDP.

Dari pihak Pertamina dihadiri Area Manager Commonication, Relation & CSR PT KPI RU V Balikpapan serta beberapa Stafnya.

Hingga RDP berakhir, permasalahan lahan warga RT 14 dan pihak PT Pertamina belum menemukan titik terang. Sehingga kesepakatan akhir, akan dilakukan peninjauan ulang terkait tapal batas.

Laisa Hamisah usai memimpin RDP mengatakan, saat ini warga RT 14 Telagasari mencari kebenaran untuk mempertahankan hak-hak mereka.

Area Manager Communication, Relation dan CSR PT KPI RU V Balikpapan Ely Chandra saat RDP. (foto: Jamil)
Area Manager Communication, Relation dan CSR PT KPI RU V Balikpapan Ely Chandra saat RDP. (foto: Jamil)

“RDP kali ini warga mencari kebenaran terkait lahan yang sudah mereka tinggali sejak lama, dimana saat ini diakui aset dari PT Pertamina,” kata Laisa.

Lebih lanjut Laisa juga mengungkapkan, lahan warga yang diakui Pertamina telah memiliki perjanjian-perjanjian terdahulu. Mulai dari pihak Polri (Brimob), hingga PT Shell, bahkan ada beberapa warga mengakui telah membayar melalui dari pemotongan gaji orang tua mereka saat masih berdinas.

“Untuk itu melalui RDP ini, warga mempertanyakan status lahan tersebut. Dan mereka memiliki data-data, bahkan ada yang sudah bersertifikat. Sementara pihak Pertamina, belum bisa menunjukan data-data kepemilikannya,” imbuhnya.

Laisa juga menyampaikan,  Komisi 1 bersama pihak terkait seperti BPN akan menindak lanjuti permasalahan ini dengan melakukan peninjauan di lapangan, untuk mengetahui tapal batas.

“Nanti kelanjutannya, kita akan melakukan Sidak ke lapangan. Karena warga yang ada di lahan itu juga ada yang punya Sertifikat, nanti juga akan kita cek apakah Sertifikat itu juga masuk dalam lahan yang diklaim Pertamina atau tidak,” jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Ketua LBH GP Ansor Kota Balikpapan Sultan Akbar Pa’levi mengatakan, pihaknya dalam RDP sudah menyampaikan semua aspirasi masyarakat terkait dengan kepemilikan lahan yang diklaim oleh Pertamina tersebut.

“Klaim oleh Pertamina ini, dimana dulunya para orang tua mereka (warga) yang merupakan BKO Brimob bertugas mengamankan objek vital mendapat penghargaan dari negara, dalam hal ini dari PT Shell. Bahkan, orang tua mereka ini, dulunya sudah ada pelepasan hak untuk menempati lahan itu dari PT Shell yang merupakan leluhur PT Pertamina,” kata Pa’levi.

Lebih lanjut Pa’levi menjelaskan, orang tua mereka merupakan purnawirawan anggota Brimob yang dulunya bertugas menjaga kilang minyak yang pada saat itu masih dikelola oleh PT Shell.

Baca Juga:

Lahan tersebut sudah ada penyerahan kepada orang tua mereka. Namun, seiring berjalannya waktu, Pertamina mengklaim lahan yang sudah ditempati warga sejak tahun 1970an itu adalah milik Pertamina.

“Hasil dari RDP ini, kita akan melakukan pengecekan batas-batas yang diklaim oleh Pertamina. Pengecekan ini akan dilakukan bersama-sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), DPRD, Pertamina dan warga,” imbuh Pa’levi.

Pa’levi melanjutkan, dalam RDP pihak Pertamina menyatakan sudah mengajukan permohonan untuk pembuatan Sertifikat di lahan yang diklaim tersebut ke BPN.

Namun, pihak BPN membantah adanya pengajuan yang dilakukan oleh Pertamina untuk pembuatan Sertifikat di lahan yang masih diduduki warga tersebut.

“Dari pihak BPN tadi membantah, bahwa permohonan yang diajukan oleh Pertamina belum ada. Belum ada yang menunjukkan titik koordinat letak ploting yang mereka klaim. Sehingga, saya katakan bahwa Pertamina belum bisa menunjukkan apakah lahan itu tumpang tindih dengan warga, atau di luar dari lahan yang dulunya Asrama Brimob yang saat ini diklaim oleh mereka,” bebernya.

Area Manager Communication, Relation dan CSR PT KPI RU V Balikpapan Ely Chandra mengatakan, pihaknya dari Pertamina menghormati semua proses tersebut. Bahwa dari Pertamina menyampaikan lahan tersebut adalah aset Pertamina.

“Yang kita lakukan ini adalah pemulihan aset, karena aset-aset yang diamanahkan kepada kami, tentu akan kami jaga. Salah satu cara menjaganya adalah mengurus Sertifikat terhadap tanah-tanah, yang kami anggap sebagai aset Pertamina,” jelas Ely.

Ely tambahkan, pihaknya tidak akan mengklaim lahan tersebut jika bukan aset milik Pertamina.

“Tanah yang berlokasi di Telagasari dari data yang ada merupakan aset milik Pertamina. Di lokasi itu juga masih terdapat pekerja Pertamina, termasuk pensiunan Pertamina juga masih ada yang tinggal di sana,” imbuhnya.

Lebih lanjut Ely mengatakan, jika di lahan itu merupakan satu kawasan yang dulunya terdapat 80 rumah dan ada fasilitas umum serta kamar mandi umum.

“Selanjutnya setelah RDP ini, kita akan melakukan pengecekan bersama ke lokasi lahan. Nanti akan dihadiri oleh DPRD, BPN, warga dan Pertamina. Nanti kita akan tunjukkan, apakah memang benar tumpang tindih atau tidak. Jadi kita tunggu hasilnya setelah dari lapangan,” bebernya.

Terkait dengan dokumen kepemilikan, Ely menyebut Pertamina memiliki dokumen jual beli antara Pertamina dengan Shell dan melalui notaris.

“Itu pakai Akte Notaris, karena jual beli. Pertamina itu beli ke Shell, bukan penyerahan.” tandas Ely. (DETAKKaltim.Com/Adv.)

Penulis: Jamil/Roni

Editor: Lukman

(Visited 14 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!