Berkas Perkara Ahmad Zuhdi Pemberi Uang AGM Dilimpah KPK

Ali : Ke Pengadilan Tipikor Pada PN Samarinda

0 183

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Plt Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyampaikan pelimpahan berkas perkara Terdakwa Ahmad Zuhdi (AZ), pihak pemberi kepada Tersangka AGM, Bupati non aktif Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU),Kaltim, ke Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda telah dilaksanakan.

“Jaksa Putra Iskandar (23/3) telah selesai melimpahkan berkas perkara bersama Surat Dakwaan Terdakwa Ahmad Zuhdi ke Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com, Kamis (24/3/2022) Pukul 08:46 Wita.

Setelah pelimpahan berkas perkara Terdakwa Ahmad Zuhdi, dijelaskan Ali Fikri, status penahanan Terdakwa tersebut sudah menjadi wewenangan Pengadilan Tipikor. Untuk saat ini, tempat penahanan masih dititipkan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

BERITA TERKAIT :

“Selanjutnya Tim Jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan.” tandas Ali Fikri.

Terdakwa Ahmad Zuhdi didakwa dengan Dakwaan Kesatu, Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Tipikor Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Atau Kedua, Pasal 13 UU Tipikor Junto  Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Terdakwa Ahmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 Milyar di Kabupaten PPU, sebagaimana yang disampaikan Komisioner KPK Alex Marwata saat menggelar jumpa Pers beberapa jam pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati PPU dan beberapa orang lainnya, termasuk AZ diduga telah memberikan Uang tunai sejumlah Rp1 Milyar kepada AGM. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!