Berkas Kasus Solar Cell Kutim Telah Dilimpah ke PN Samarinda

Wasita : Hari Senin Kemarin Dilimpah

0 38

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kejari Kutim) melimpahkan berkas perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Solar Cell Home System di Kutim, Senin (8/8/2022).

Dikonfirmasi mengenai pelimpahan berkas perkara Proyek Solar Cell Home System yang menyebabkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp53,6 Milyar tersebut, Kasi Pidsus Kejari Kutim I N Wasita Triantara SH MHum membenarkan.

“Benar, hari Senin kemarin dilimpah,” kata Wasita melalui Chat WhatsApp menjawab pertanyaan DETAKKaltim.Com, Rabu (10/8/2022) sore.

Dikonfirmasi, Humas Pengadilan Negeri Samarinda Rakhmad Dwinanto SH membenarkan sudah dilimpah hari Senin.

Diungkapkan, Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut masing-masing, Ketua Majelis Nyoto Hindaryanto SH, Hakim Anggota Suprapto SH MH MPSi, dan Nugrahini Meinastiti SH.

Berita Terkait :

Sebelumnya, bertepatan dengan Hari Bhakti Adhiyaksa (HBA) Ke-62, Jum’at 22 Juli 2022 lalu, Kajari Kutim Henriyadi W Putro didampingi seluruh Kasi di Kejari Kutim dalam jumpa Pers mengungkapkan, Tim Penyidik Kejari Kutim menetapkan 4 tersangka pada kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Solar Cell Home System di Kutim.

Keempat tersangka tersebut yakni, HS, AB, PA dan MZE. Tersangka HS menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Solar Cell APBD tahun 2020, di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim.

Kemudian tersangka AB, sebagai Pejabat Penerimaan Hasil Pekerjaan (PPHP) pada Pengadaan Solar Cell di DPMPTSP Kutim. Tersangka PA, saat ini sebagai Kasubag Program pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim.

Dan yang Keempat, Tersangka MZE ini adalah selaku Direktur PT Bintang Bersaudara Energi (BBE) yang melaksanakan kegiatan ini.

“Jadi ada tiga orang statusnya sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) dan satu orang swasta,” jelas Henriyadi saat itu.

Kerugian negara sebesar Rp53,6 Milyar dari total Pagu Anggaran sebesar Rp 90 Milyar itu, disebutkan, berdasarkan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dan Subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dari penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Samarinda diketahui, jadwal Sidang Pertama akan digelar, Selasa (16/8/2022) di Ruang Letjen TNI Ali Said SH.

Keempat Tersangka yang akan didakwa dalam berkas terpisah masing-masing Heru Sunggono alias Heru Bin Kasiman nomor perkara 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr, Abdullah alias Budi Bin Mansyur S nomor perkara 44/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr, Panji Asmara alias Panji Bin Jarasmara nomor perkara 45/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr, dan M Zohan Wahyudi alias Zohan Bin H Zainal Abidin Noor (alm.) nomor perkara 46/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 15 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!