Bertepatan HBA Ke-62, Kejari Kutim Tetapkan 4 Tersangka Kasus Solar Cell

Perhitungan BPK Pusat Rugikan Negara Rp53,6 Milyar

0 232

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) akhirnya menetapkan 4 tersangka, pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Solar Cell Home System di Kutim, setelah berproses selama lebih dari setahun sejak diungkapkan Kajari Kutim pertama kali, Rabu (21/6/2021) silam.

Kajari Kutim Henriyadi W. Putro saat merilis penetapan keempat tersangka kasus Solar Cell. (foto : HB)
Kajari Kutim Henriyadi W. Putro saat merilis penetapan keempat tersangka kasus Solar Cell. (foto : HB)

Penyampaian penetapan 4 tersangka kasus Solar Cell itu seolah menjadi persembahan Kejari Kutim dalam pemberantasan korupsi pada Hari Bhakti Adhiyaksa (HBA) tahun 2022 ini, lantaran disampaikan bertepatan dengan perayaan HBA Ke-62 yang digelar setiap tanggal 22 Juli.

“Kami (Kejari Kutim, red), berdasarkan hasil ekspos (gelar perkara, red) tersebut, menyampaikan bahwa pada hari ini ada beberapa orang yang akan kita proses terlebih dahulu, dan akan kita tetapkan sebagai tersangka. Pada proses Penyidikan ini, akan saya sampaikan dengan inisial dalam penetapan tersangka,” ucap Kepala Kejari Kutim Henriyadi W Putro didampingi seluruh Kasi di Kejari Kutim saat menggelar jumpa Pers, Jum’at (22/7/2022).

Adapun inisial keempat tersangka tersebut yakni, HS, AB, PA dan MZE. Tersangka HS menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Solar Cell APBD tahun 2020 di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim. Kemudian tersangka AB, sebagai Pejabat Penerimaan Hasil Pekerjaan (PPHP) pada Pengadaan Solar Cell di DPMPTSP Kutim.

“Sedangkan tersangka PA, saat ini sebagai Kasubag Program pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim. Dan yang keempat, tersangka MZE ini adalah selaku Direktur PT Bintang Bersaudara Energi (BBE) yang melaksanakan kegiatan ini. Jadi ada tiga orang statusnya sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) dan satu orang swasta,” jelas Henriyadi.

BERITA TERKAIT :

Ditambahkan Kasi Intelijen Kejari Kutim Yudo Adiananto, Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dan Subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Keempat tersangka ini akan dilakukan penahanan terhitung sejak saat ini, hingga 20 hari ke depan.

“Kita telah menetapkan empat tersangka tersebut, dan segera kita lengkapi pemberkasannya untuk kita segera limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Samarinda. Terkait dengan status keempat tersangka tersebut, dengan alasan subjektivitas dari Kejari Kutim terhadap mereka. Kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan, untuk mempermudah dan mempercepat proses penanganan perkara ini,” pungkas Yudo.

Pada perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Solar Cell Home System yang dilaksanakan oleh DPMPTSP Kutim tahun Anggaran 2020, menyebabkan kerugian Keuangan Negara berdasarkan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat sebesar Rp53,6 Milyar dari total pagu anggaran sebesar Rp 90 Milyar. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : HB/Rilis

Editor  : Lukman

(Visited 27 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!