Kasus Korupsi Solar Cell Kutim, Panji Asmara Dihukum 10 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Lainnya Juga Divonis Bersalah

0 565

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Nyoto Hindaryanto SH dengan Hakim Anggota Suprapto SH MH MPSi dan Nugrahini Meinastiti SH, melanjutkan sidang dugaan korupsi Pengadaan Solar Cell PLTS Home System pada DPM-PTSP Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun Anggaran 2020, Kamis (22/12/2022) sore

Pembacaan Amar Putusan dimulai sekitar Pukul 13:30 Wita baru selesai sekitar Pukul 17:15 Wita. (foto : LVL)
Pembacaan Amar Putusan dimulai sekitar Pukul 13:30 Wita baru selesai sekitar Pukul 17:15 Wita. (foto : LVL)

Perkara yang menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp53,6 Milyar, sebagaimana hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat tersebut memasuki agenda pembacaan Putusan terhadap Terdakwa Panji Asmara, Abdullah alias Budi, Herru Sugonggo alias Herru dan Terdakaw M Zohan Wahyudi.

Dalam Amar Putusannya yang dibacakan satu demi satu, Majelis Hakim menyatakan para Terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

“Menyatakan Terdakwa Panji Asmara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusannya pada sidang yang masih digelar secara online tersebut.

Terdakwa Panji Asmara kemudian dijatuhi hukuman 10 tahun penjara denda Rp1 Milyar Subsidair 5 bulan kurungan, dan membayar Uang Pengganti Rp27.499.100.000,- atau pidana penjara selama 3 tahun apa bila Uang Pengganti tersebut tidak dibayar dalam satu bulan setelah Putusan berkekuatan hukum tetap.

Untuk Terdakwa M Zohan Wahyudi dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun, denda Rp750 Juta Subsidair 4 bulan dan membayar Uang Pengganti sebesar Rp8.958.700.000,- atau pidana penjara selama 2 tahun.

Terhadap Terdakwa Abdullah alias Budi dihukum penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp750 Juta Subsidair 4 bulan kurungan. Selain itu, Terdakwa Abdullah juga dihukum membayar Uang Pengganti sebesar Rp2.075.984.500,- atau pidana penjara selama 1 tahun.

Untuk Terdakwa Herru Sugonggo alias Herru, ia dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp750 Juta subsidair 6 bulan kurungan.

Terdakwa Herru juga dihukum membayar Uang Pengganti sebesar Rp303.500.000,- atau pidana penjara selama 6 bulan.

Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arga Indra Wirawan SH MH dan Bambang Sujadmiko SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur, yang menuntut Terdakwa Panji Asmara selaku pembawa anggaran ke Dinas PMPTSP pada sidang sebelumnya dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Membayar Uang Pengganti sebesar Rp27.499.100.000,- (Rp27,499 Milyar) Subsidair 4 tahun penjara, dan denda sebesar Rp1 Milyar Subsidair 6 bulan kurungan.

Terdakwa M Zohan Wahyudi selaku Penyalur/Distributor Solar Cell dari PT Surya Utama Putra, dituntut pidana penjara selama 10 tahun potong masa tahanan yang telah dijalani.

Membayar Uang Pengganti sebesar Rp8.958.700.000,- (Rp8,958 Milyar) Subsidair 5 tahun penjara, dan denda sebesar Rp750 Juta Subsidiair 6 bulan kurungan.

Terdakwa Abdullah alias Budi selaku anggota PPHP dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dipotong masa tahanan yang telah dijalani.

Kemudian membayar Uang Pengganti sebesar Rp2.075.984.500,- (Rp2,075 Milyar) Subsidair 4 tahun penjara, dan denda sebesar  Rp750 Juta Subsidair 6 bulan kurungan.

BERITA TERKAIT :

Sedangkan untuk Terdakwa Herru Sugonggo alias Herru selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan potong masa tahanan yang telah dijalani. Dan membayar Uang Pengganti sebesar Rp303.500.000,- Subsidair 3 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda sebesar  Rp750 Juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Terdakwa Panji Asmara didakwa merugikan Keuangan Negara sebesar Rp30.666.100.000,- (Rp30,6 Milyar). Terdakwa Abdullah alias Budi sebesar Rp2.275.984.500,-. Terdakwa Herru Sugonggo alias Herru sebesar Rp303.500.000,- dan Terdakaw M Zohan Wahyudi sebesar Rp8.958.700.000,-.

Terhadap Putusan tersebut, para Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan Pikir-Pikir. Begitu juga dengan JPU.

Ketua Majelis Hakim menyebutkan, baik Terdakwa maupun JPU memiliki waktu masing-masing 7 hari untuk masa Pikir-Pikir tersebut. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 98 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!