Barang Bukti Komura Belum Dikembalikan Kejaksaan

Lebih Sebulan Jafar Bebas

0 226

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA :  Ketua Koperasi Samudra Sejahtera (Komura) Jafar Abdul Gafar yang terjerat kasus dugaan Pungli dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), akhirnya menghirup udara bebas setelah putusan Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan Majelis Hakim Mahkamah Agung, Rabu (15/4/2020).

Jafar dinyatakan tidak bersalah dalam perkara tersebut. Selain bebas,  amar putusan PK itu juga menyatakan memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan hak serta martabatnya, dan menetapkan barang bukti dikembalikan kepada dari mana barang tersebut disita.

Sayangnya, hingga hari ini lebih sebulan setelah Jafar bebas, barang bukti yang disita belum ada yang dikembalikan. Padahal, berdasarkan peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-036/A/JA/09/2011, tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, Pasal 48 Pelaksanaan Putusan Pengadilan poin 8 disebutkan, pelaksanaan putusan pengadilan dilaksanakan secara tuntas (pidana badan, denda, barang bukti, restitusi dan biaya perkara) selambat-Iambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya Surat Perintah pelaksanaan putusan pengadilan dengan dibuatkan Berita Acara.

Saat disambangi di kediamannya beberapa hari setelah bebas, Jafar mengatakan masalah pengembalian barang bukti yang disita sudah ia serahkan ke Penasehat Hukumnya.

Dikonfirmasi, Tim Kuasa Hukum Jafar mengaku sudah membuat surat permohonan pengembalian barang bukti kepada Kejari Samarinda, saat mengeluarkan kliennya itu dari Lapas, Jum’at (17/4/2020).

“Sudah aku kirimkan permohonan pengembaliannya,” kata Neshawaty Arsyad SH MH.

Winro Haro Kasipidum Kejari Samarinda yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Selasa (19/5/2020) terkait pengembalian barang bukti Komura ini, tidak mau gegabah mengambil keputusan.

Menurut Winro, pihaknya harus bersurat dulu ke Kejati Kaltim, dan selanjutnya diteruskan kepada Kejagung untuk meminta petunjuk.

Dia menyampaikan bahwa tidak ada maksud mempersulit  dalam melaksanakan putusan PK, terkait eksekusi pengembalian barang bukti.

“Masalahnya ini ada kekeliruan dalam putusan PK, dan kita masih menunggu petunjuk dari Kejagung,” tegasnya.

Sejauh ini, kata Winro, surat permohonan pengembalian barang bukti sudah ditindaklanjuti sejak surat tersebut masuk di Kejari Samarinda. Hanya saja ada beberapa kendala dalam tahapan proses pengembalian barang bukti itu.

Kendala yang pertama adalah, adanya jumlah perbedaan barang bukti pada putusan Kasasi dengan putusan PK.

Berita terkait : Jafar Bebas, PH Terdakwa Apresiasi MA

Kedua, barang bukti  dalam bentuk rekening yang dibekukan sudah distorkan ke kas negara dan untuk pengembaliannya harus bersurat sampai ke pusat.

“Intinya, ada yang tidak ada dalam daftar penyitaan namun ada dalam putusan, sehingga menimbulkan keruwetan bagi pihak Kejaksaan untuk melaksanakan eksekusi,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, tahapan proses pengembalian barang bukti sebenarnya  tidak semudah yang dibayangkan dan tidak serta-merta  putusan PK itu turun, langsung bisa dilaksanakan eksekusi.

Dalam hal ini pihak Kejaksaan mengaku harus meneliti lebih cermat, dan berhati-hati terkait daftar jumlah barang bukti yang harus dikembalikan.

“Kita tidak mau ini nantinya menimbulkan penafsiran yang berbeda,” ujarnya.

Sejauh ini Winro mengaku sudah menggelar ekspos perkara, terkait daftar barang bukti tersebut. Pihaknya juga sudah menghubungi kuasa hukum Jafar untuk mendiskusikan masalah ini. (DK.Com)

Penulis: Ib/LVL

Editor : Lukman

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!