Hotel Holiday Inn di Bali Milik SD Tersangka Korupsi Rp78 Trilyun Disita Kejagung

Kejagung Sita Aset Milik Tersangka SD di 3 Provinsi

0 229
Satu di antara dua aset Tersangka SD yang disita di Jakarta, Jum’at (19/8/2022). (foto : Exclusive)
Satu di antara dua aset Tersangka SD yang disita di Jakarta, Jum’at (19/8/2022). (foto : Exclusive)

DETAKKaltim.Com, JAKARTA :  Hanya berselang sehari setelah menyita 2 bidang tanah dan bangunan di Jakarta milik Tersangka SD, Tersangka kasus dugaan Korupsi Rp78 Trilyun. Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), bersama Tim Pelacakan Aset kembali melakukan penyitaan aset milik Tai Pan tersebut, Jum’at (19/8/2022) Pukul 10:00 WIB.

Sebagaimana disampikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana dalam Siaran Persnya Nomor : PR – 1300/125/K.3/Kph.3/08/2022, Minggu (21/8/2022) yang diterima DETAKKaltim.Com Pukul 20:22 Wita, penyitaan aset Tersangka SD dilakukan di 3 Provinsi yakni DKI Jakarta, Bali, dan Riau.

BERITA TERKAIT :

Untuk yang di Provinsi DKI Jakarta,  berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 191/Pen.Pid.Sus/TPK/VIII/2022/PN.Jkt.Pst, aset yang disita berupa :

  • 1 bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2051 dengan luas 4.470 M2, yang terletak di Jalan Rangkayo Rasuna Said, Blok X.5 Nomor 12, dan X.5 Nomor 11, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

Berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 192/Pen.Pid.Sus/TPK/VIII/2022/PN.Jkt.Pst, aset yang disita berupa :

  • 1 bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1663 dengan luas 9.271 M2 yang terletak di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 29-30, RT 04 RW 03, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

Sedangkan penyitaan di Provinsi Bali, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A Nomor: 5/Khusus/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps., aset yang disita berupa :

  • 1 bidang tanah dan bangunan beserta isinya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 941 atas nama PT Menara Perdana dengan luas tanah 26.730 M2, yang terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, yang di atas tanah dan bangunan tersebut adalah bangunan Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali.
  • 1 bidang tanah beserta apa yang terdapat di atasnya, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1147 dengan luas 2.000 M2, yang terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Selanjutnya penyitaan aset di Provinsi Riau, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor :  97/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr, aset yang disita berupa :

  • 1 bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 7493 atas nama Surya Darmadi dengan luas 3.554 M2, yang terletak di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, berupa lahan kosong.
  • 1 bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 03282 atas nama Cheryl Darmadi dengan luas 9.635 M2, yang terletak di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru.
  • 1 bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 9710 atas nama Cheryl Darmadi dengan luas 10.944 M2, yang terletak Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru.
  • 1 bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3458 atas nama Surya Darmadi dengan luas 9.640 M2, yang terletak Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru.

“Adapun penyitaan dilakukan guna kepentingan Penyidikan terhadap perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asal yaitu Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD,” jelas Ketut Sumedana. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Siaran Pers/K.3.3.1

Editor   : Lukman

(Visited 30 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!