Barang Bukti 0,09 Gram, Dituntut 9 Divonis 6 Tahun Penjara Terdakwa Terima

0 24

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Irwan alias Iwan Bin Ardiansyah harus menerima kenyataan pahit dalam hidupnya. Setelah dinyatakan bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, ia kemudian dijatuhi hukuman penjara selam 6 tahun denda Rp800 Juta Subsidair 3 bulan penjara, Rabu (25/9/2019).

Ketua Majelis Hakim Henri Dunant Manuhua SH MHum dengan Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Agus Rahardjo SH, dalam amar putusannya menyebutkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam Pidana menurut Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

“Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Irwan alias Iwan Bin Ardiansyah dengan Pidana penjara selama enam tahun denda delapan ratus juta rupiah subsidair 3 bulan penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah tetap ditahan,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu seberat 0,31 Gram/Brutto atau 0,09 Gram/Netto dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa juga diperintahkan membayar biaya perkara Rp5000,-.

Kasus ini bermula saat terdakwa ditangkap di Jalan Lambung Mangkurat, Gang Masjid, Blok D, RT 43, Samarinda, Senin (18/3/2019) sekitar Pukul 13:30 Wita.

Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa Irwan dengan nomor perkara 726/Pid.Sus/2019.PN Smr yang didampingi Penasehat Hukum  Suparti SH dari Lembaga Bantuan Hukum Pusaka setelah berkonsultasi menyatakan terima.

“Terima Yang Mulia,” jawab terdakwa singkat.

Jawaban yang sama juga disampaikan JPU, yaitu terima.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meilany Magdalena SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menuntut terdakwa selama 9 tahun denda Rp800 Juta Subsidair 6 bulan penjara.  (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!