Bangun Rumah Layak Huni, Abddussamad Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara

0 39

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kasus Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu Paket Pekerjaan Pembangunan Rumah Layak Huni Malinau I dan II di Kabupaten Malinau tahun anggaran 2013, pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kalimantan Timur yang merugikan keuangan negara menyeret 2 orang ke kursi pesakitan.

Selain Daru Prabowo Pangestu, Direktur CV Raih Pangestu juga ada Abdussamad yang melaksanakan pekerjaan senilai Rp Rp1.944.250.000,- tahap Malinau I tersebut dan Malinau II dengan nilai yang sama Rp1.944.250.000,- juga untuk 35 unit rumah.

Vonis terhadap Abdussamad sama dengan Daru Prabowo Pangestu yaitu 4 tahun 8 bulan penjara, denda Rp200 Juta subsidair 2 bulan penjara. Namun uang penggantinya lebih besar yaitu Rp796.789.840,- atau senilai Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP subsidair 2 tahun.

Sebelumnya, Abdussamad dituntut 7 tahun 6 bulan denda Rp200 Juta subsidair 3 bulan. Selain itu juga diharuskan membayar uang pengganti Rp796.789.840,- subsidair 3 tahun.

Dalam amar putusanya yang dibacakan Rabu (9/5/2018) sore, Majelis Hakim yang dipimpin Ir Abdurrahman Karim SH dengan Hakim Anggota Maskur SH dan Ukar Priyambodo SH MH menyatakan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31  Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan primair.

Berita terkait : Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara, Direktur CV Raih Pangestu Pikir-Pikir

Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi Syahdan SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka sebagai Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU menyatakan hal yang sama.

“Pikir-pikir yang mulia,” kata terdakwa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim setelah berkonsultasi dengan Penasehat Hukumnya.

Terdakwa memiliki waktu selama 7 hari untuk mempertimbangkan putusan Majelis Hakim tersebut, apakah menerima atau mengajukan Banding. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!