Bandar Judi Dadu Dihukum 5 Bulan, Terdakwa H Sukri Cs Langsung Setuju

Dituntut JPU Selama 7 Bulan

0 121

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda diketuai Dr Hasanuddin SH MH didampingi Hakim Anggota Parmatoni SH dan Joni Kondolele SH MM, menyatakan terdakwa H Sukri Bin Masangka, Dedy Supriyanto Bin Sukadi, dan Wahyudi Bin Marhan Effeddi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian pada sidang yang digelar, Kamis (3/6/2021) sore.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyebutkan terdakwa H Sukri Bin Masangka, Dedy Supriyanto Bin Sukadi, dan Wahyudi Bin Marhan Effendi secara bersama-sama atau turut serta melakukan tindak pidana permainan judi tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan JPU, Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 5 bulan, dikurangi masa penahanan selama berada dalam tahanan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Menetapkan barang bukti berupa 1 buah lapak Dadu lengkap dengan mata Dadunya, dan Handphone dirampas untuk dimusnahkan. Uang tunai senilai Rp22,5 Juta juga dirampas untuk negara.

“Jadi begitu ya, kalian diputus 5 bulan dikurangi masa penahanan, Gimana? Setuju,” tanya Hasanuddun kepada H Sukri Cs.

Kelompok H Sukri Cs terdiam sejenak, sejurus kemudian mereka bertiga melalui layar proyektor langsung menyatakan setuju.

“Setuju Yang Mulia,” sahut mereka bertiga dengan kompaknya.

“Ya…itu artinya kalian terima putusan, tinggal menjalani sisa hukuman saja,” sebut Hasanuddin seraya mengetuk Palu menutup persidangan.

Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johansen S Parlindungan SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim masing-masing selama 7 bulan penjara. Dikurangi selama selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Sebagaimana keterangan terdakwa H Sukri dalam persidangan disebutkan, terdakwa mulai membuka permainan judi sejak bulan September 2020 bertempat di Jalan H A M Rifadin, Harapan Baru, Loa Janan Ilir, Kota Samarinda,  di tanah kosong belakang Rumah Sakit Inche Moeis.

Terdakwa membuka permainan judi karena ada kegiatan adat Tolak Bala Covid, yang mana kegiatan tersebut selain ritual juga diadakan permainan judi. Kemudian terdakwa menemui panitia dan diperbolehkan untuk membuka permainan judi, setelah terlebih dahulu memberikan uang kepada Feny sebesar Rp7 Juta. Setiap harinya bila menang, para terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp20 Juta.

Baca juga :

Pada hari Sabtu (23/1/2021) sekitar Pukul 17:00 Wita para terdakwa ditangkap anggota Kepolisian dan di temukan barang bukti berupa 1 lembar surat Kesepakatan pengelolaan permainan judi, 1 buah lapak Dadu berwarna merah putih yang bergambar angka 1 sampai 6.

Selain itu, 6 buah mata Dadu warna biru, 6 buah Dadu warna hitam kuning, 3 buah mata Dadu warna hijau, 2 buah Dadu warna Coklat, 12 buah mata Dadu warna hitam putih, buah Dadu warna putih, 3 buah Dadu warna merah, 1buah tutup Dadu warna Biru, 1 buah bantalan untuk mengocok Dadu warna coklat dan sejumlah barang bukti lainnya termasuk Uang tunai sebesar Rp22.500.000,- disita.

Selanjutnya terdakwa bersama dengan terdakwa 2 dan terdakwa 3 dibawa ke Polda Kaltim.

Dua orang saksi anggota Kepolisian yang dihadirkan di persidangan menerangkan kepada Majelis Hakim, bahwa ketika mereka melakukan penangkapan kepada terdakwa H Sukri Cs, sedang menggoncang Dadu.

Selain ketiganya, beberapa terdakwa lainnya juga telah diputus Majelis Hakim pada perkara ini dalam berkas perkara terpisah. (DK.Com)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!