Sengketa Lahan, Perusda Benuo Taka Versus Warga

0 193

DETAKKaltim.Com, PPU : Saling klaim lahan antara warga Kelurahan Sungai Parit dengan Perusahaan Daerah (Perusda) Benuo Taka Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur terus berlanjut, bahkan naga-nagannya akan sampai meja hijau.

Hal ini disebabkan dari beberapa kali pertemuan tidak mencapai kesepakatan. Termasuk pada pertemuan Kamis (8/12/2016) antara warga pemilik lahan dengan pihak perusahaan, yang difasilitasi Camat Penajam, Irawan, dan Suwandi, Lurah Sungai Parit.

Camat dan Lurah
Irawan (baju batik) Camat Penajam, Suwandi (2 kiri) Lurah Sungai Parit bersama warga meninjau lokasi yang disengketakan, Kamis (8/12/2016) (foto:Amran)

Pertemuan tidak menghasilkan apa-apa setelah pihak  Perusda tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Warga pemilik lahanpun mengeluh karenanya, menurut warga seharusnya pihak Perusda hadir biar sengketa lahan cepat selesai.

Ruslan
Ruslan, pemilik lahan. (foto:Amran)

Sengketa lahan ini bermula dari klaim Perusda Benuo Taka terhadap lahan Ruslan, Andi Marlina dan Halim Jawan sebagai miliknya dengan bukit surat kepemilikan lahan versi Perusda. Tapi tidak demikian menurut Ruslan dan kawan-kawan, kalaupun Perusda mempunyai lahan yang sesuai dengan dengan surat keterangan kepemilikan tanah, tapi bukan lahan mereka karena menurut warga banyak kejanggalan.

Dari pertemuan tersebut telah dibuatkan berita acara yang menyebutkan di lahan Ruslan dan Andi marlina tidak tumpang tindih.

Boy, Direktur Perusda Benuo Taka mengatakan secara saya pribadi tidak punya apa-apa di lahan itu.

“Tapi sebagai Direktur pelaksana yang diberi amanah dari pemerintah daerah, saya harus menjaga dan mengamankan aset daerah. Perkara ini kami bawa ke pengadilan biar kami tidak disalahkan,” tuturnya saat dijumpai Wartawan DETAKKaltim.Com di ruangannya, Kamis (8/12/2016).

Suprih, Kepala Bidang Tata Ruag mengatakan, terkait dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang kali ini diperuntukkan buat pembangunan jalan dan perkantoran. Bila terindikasi masih bermasalah, pihaknya tidak berani melakukan pembayaran sesuai dengan aturan dan kewenangan yang diberikan. (Amran)

 

(Visited 24 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!