Bandar Dadu Diadili, Jaksa Hadirkan Saksi Penangkapan

JPU Perlihatkan Bukti Uang Tunai Puluhan Juta Rupiah

0 102

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johansen Silitonga SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menghadirkan 2 orang saksi anggota Polda di PN Samarinda, Kamis (22/4/2021) Sore.

Kedua anggota Polisi ini dihadirkan untuk didengar keterangannya terkait penangkapan terhadap para terdakwa, saat menggelar perjudian jenis Dadu di Samarinda Seberang.

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Dr Hasanuddin SH MH didampingi Hakim Anggota Parmatoni SH dan Joni Kondolele SH MM, para saksi ini diminta untuk menjelaskan kronologis penangkapan terhadap para terdakwa H Sukri Bin Masangka, Dedy Supryanto Bin Sukadi, dan Wahyudi Bin Marhan Effendi.

Kedua saksi tersebut menerangkan kepada Majelis Hakim, bahwa ketika melakukan penangkapan terhadap terdakwa H Sukri Cs, sedang menggoncang Dadu.

“Dimana saudara saksi menangkap para terdakwa ini,” tanya Ketua Majelis Hakim Hasanuddin kepada saksi.

“Di Samarinda Seberang, Rapak Dalam, dekat RSUD IA Moeis Yang Mulia,” sahut saksi.

Dalam perkara nomor 247/Phd.B/20217/PN Smr, saksi kemudian diminta Majelis Hakim untuk menjelaskan peran terdakwa masing-masing.

Menurut keterangan saksi, bahwa H Sukri sebagai bandar Dadu atau orang yang mengendalikan permainan Dadu, dimana para pemainnya ikut memasang.

Sedangkan peran terdakwa Dedy dan Wahyudi adalah menarik dan membagikan uang, apabila ada pemain yang menang atau kalah.

Dari 8 orang terdakwa (berkas terpisah) Kelompok H Sukri Cs, kata saksi, semuanya tidak ada izin resmi.

“Mereka tidak ada izin Yang Mulia,”kata saksi menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Saksi juga menerangkan dari penangkapan tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa Uang tunai senilai Rp22,5 Juta, 1 buah Lapak Dadu lengkap dengan mata Dadunya dan beberapa Handphone.

Semua barang bukti ini diperlihatkan Jaksa di persidangan kepada Majelis Hakim, saksi, dan para terdakwa yang berada dalam tahanan pada sidang yang digelar secara virtual.

“Gimana para terdakwa, apa benar keterangan saksi dan barang buktinya,” tanya Majelis Hakim.

“Benar Yang Mulia,” sahut para terdakwa melalui layar monitor.

Dalam perkara ini perbuatan para terdakwa dijerat JPu dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sidang kembali akan dilanjutkan pekan depan. (DK.Com)

Penulis : ib

Editor  : Lukman

(Visited 13 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!