Sengketa Harta Bersama, Penggugat Ahli Waris H Johan Serahkan Ratusan Bukti

0 50

DETAKKaltim, SAMARINDA : Kuasa hukum penggugat H Fajri Cs yang melakukan gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Samarinda, pada sidang lanjutan sengketa harta bersama, kembali mengajukan bukti berkas kepemilikan harta bersama.

Sidang sebelumnya pihak penggugat sudah menyerahkan 100 bukti berkas, dan sidang hari ini, Rabu (31/5/2017) Kuasa Hukum para penggugat kembali menyerahkan 100 bukti berkas kepada Majelis Hakim yang dipimpin Joko Sutrisno.

Penyerahan ratusan bukti berkas kepemilikan harta bersama ini dibenarkan Yaser, Kuasa Hukum penggugat saat dikonfirmasi Wartawan DETAKKaltim.Com, Selasa ( 30/5/2017) siang.

“Ya memang benar sidang minggu lalu kami hanya menyerahkan bukti berkas ke Pengadilan, salah satunya adalah bukti pernyataan pembagian 20 persen itu,” terang Yaser.

Hal yang sama juga disampaikan Jhon Ely, Kuasa Hukum para tergugat Hj Murniati istri almarhum H Johan beserta anak-anaknya selaku ahli waris, bahwa pembagian 20 persen itu diakui awalnya adalah usulan dari para tergugat.

“Klien kami memang pernah mengajukan surat pembagian 20 persen tapi sampai saat ini belum disetujui oleh penggugat,” sebut Jhon Ely kepada Wartawan DETAKKaltim.Com usai sidang penyerahan bukti berkas, Rabu (31/5/2017) siang.

Menurut Jhon, sebenarnya kliennya yang dalam hal ini sebagai tergugat tidak pernah mempermasalahkan pembagian 20 persen.

“Justru mereka para tergugatlah yang mengajukan itu. Kalau memang ini diklaim sebagai harta bersama harusnya surat pembagian 20 persen yang diajukan ahli waris ditanda tangani para penggugat. Namun kenyataannya tidak pernah ada, sehingga klien kami meminta kembali harta atas nama H Johan,” imbuhnya.

Berita terkait : Sengketa Harta, Pengacara Penggugat Minta Hormati Proses Hukum

Lebih jauh dikatakan Jhon, kliennya atau pihak tergugat setelah H Johan meninggal dunia, diakui pernah menerima sejumlah uang dari sang paman atau pihak penggugat sebagaimana yang disebutkan di dalam daftar penyerahan bukti berkas pada poin terakhir. Nah, secara tidak langsung ini kan sudah menyatakan bahwa ada hasil usaha bersama.

“Kalau di dalam daftar itu disebutkan klien kami terakhir menerima uang tahun 2007, tahun selanjutnya sampai sekarang kok nggak pernah ada,” tandas Jhon agak heran. (ib/LVL)

 

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!