Anggota Polsek Samarinda Seberang Sita 241 Gram Sabu dan 675 Butir Extacy

0 289
Barang bukti

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Suko Widodo melalui Kanit Reskrim Iptu Edi Susanto mengungkapkan, jajarannya berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap Narkotika, Minggu (9/2/2020).

Kasus ini melibatkan 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial Sun Bin Ture (43), Sua alias Ban Bin Latang (33), dan Sah Bin Hasan (41).

Sun ditangkap di kediamannya Jalan P Bendahara, Gang Nelayan, RT 08, Kelurahan Tenun, Samarinda Seberang, Pukul 05 : Wita. Sedangkan 2 tersangka lainnya ditangkap pada Pukul 06:00 Wita di Jalan Dusun Warga Tunggal, RT 05, Kelurahan Purwajaya, Loa Janan, Kutai Kartanegara.

Kronologis penangkapan tersangka Sun dijelaskan Iptu Edi bermula dari laporan bahwa di tempat itu sering dilakukan transaksi dan pesta Narkoba.

“Menindaklanjuti informasi tersebut kemudian bersama dengan tim melakukan penyelidikan ke TKP, setelah dirasa cukup saya dan tim langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan,” jelas Iptu Edi melansir informasi dari Bripka Denny Dominic yang melakukan penangkapan disaksikan Bripka Amanudin dan Brigpol Irpan Patir.

Barang bukti

Di TKP, lanjut Iptu Edi, ditemukan barang bukti berupa 1 buah Tas Make Up warna pink tepat di kamar tidur Sun, yang mana di dalamnya berisi 9 poket Narkotika jenis Sabu seberat 141 Gram/Brutto, 175 butir Extacy beserta 1 buah timbangan digital merk Krischep.

“Saat diperlihatkan kepada tersangka Sun, ia mengakui bahwa barang bukti yang didapat tersebut milik Sua alias Ban yang dititipkan padanya,” jelas Iptu Edi lebih lanjut.

Bermodalkan informasi dari Sun, anggota Kepolisian Samarinda Seberang lalu melakukan penangkapan terhadap Sua di di Jalan Dusun Warga Tunggal, RT 05, Kelurahan Purwajaya, Loa Janan, Kutai Kartanegara. Di tempat ini, Polisi juga menangkap Sah.

Saat dilakukan penggeledahan tim kembali mendapatkan barang bukti di dalam kamar tersangka Sua tepat di dalam Tas jinjing merk Fendi Roma warna kuning. Di dalamnya berisi Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 poket seberat 100,30 Gram/Brutto, 500 butir Pil Extacy warna pink merk Post, 1 Hp Android merk Vivo, 2 Hp merk Samsung warna biru.

Usai penangkapan para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.Ketiganya terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!