Anggota DPRD PKS Balikpapan Syukri Wahid Penuhi Panggilan Polisi

Dilaporkan Pelanggaran UU ITE

0 95

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan Syukri Wahid memenuhi panggilan Kepolisian Polda Kaltim, Senin (17/10/2022).

Anggota DPRD Balikpapan ini dipanggil atas tudingan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang ditujukan kepadanya.

Usai menjalani pemeriksaan, Syukri Wahid didampingi Kuasa Hukumnya Agus Amri menggelar Press Conference di Gedung DPRD Kota Balikpapan.

“Undangan itu minggu lalu, tapi kami berunding dan kami mendorong kinerja Polisi. Maka kami siap dan kejar ujungnya agar tidak liar hingga hari ini saya menjalani pemeriksaan, selama kurang lebih satu jam. Saya yakin pihak Kepolisian juga bekerja dengan prosedural yang profesional,” kata Syukri kepada wartawan.

Syukri menerangkan, pihaknya dilaporkan oleh seseorang berinisial NH yang merupakan anggota dari Partai PKS. Saya dituding melakukan pencemaran nama baik, hal itu berdasarkan 4 postingan dari platform media sosial pribadi milik saya. Yakni pada Oktober 2021 hingga Februari, April, dan Agustus 2022.

Ia menyayangkan dengan adanya tudingan, bahwa dirinya melakukan pencemaran nama baik. Padahal pihaknya telah bersama Partai PKS hingga 3 periode.

“Saya pribadi prihatin atas laporan yang mengatas namakan lembaga, dan saya diduga oleh pelapor telah melakukan pencemaran nama baik,” terangnya.

Sekarang, lanjut Syukri, pihaknya tinggal menunggu legal standing apakah bukti dari yang dilaporkan itu bisa memenuhi untuk menjerat dirinya terkait UU ITE. Sebab 4 postingan yang dilaporkan itu berlangsung sejak tahun lalu dimana sejatinya pada postingan itu, tidak menyebut nama pelapor.

Baca Juga :

Syukri menegaskan, bahwa postingan dirinya itu berbasis dengan fakta yang sudah terjadi, dan kemudian ia tidak pernah menyebut nama secara personal maupun lembaga apapun.

Agus Amri, Kuasa Hukum Syukri Wahid mengaku bingung atas laporan tersebut. Terlebih laporan itu mengatas namakan partai.

Menurutnya, dalam semua postingan tidak pernah menyebut nama pelapor dan partai, dan ini menjadi sangat serius jika itu tidak terbukti maka bisa menjadi bumerang baginya.

“Kami akan ikuti prosesnya namun ada konsekuensinya jika tidak terbukti, proses hukum inikan ada ujungnya nanti kami akan minta. Jika Kepolisian mengatakan tidak cukup bukti, ya siap-siap saja NH,” tegas Agus Amri menandaskan. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : Roni S

Editor   : Lukman

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!