Anggota DPRD Bontang Koreksi Redaksi Tanggapan Wali Kota

Nursalam : Perlu Dibedakan Mana Naskah Akademik Mana Bisnis Plan

0 60
DETAKKaltim.Com, BONTANG : Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) bersama Pemkot Bontang terus menggodok 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk diketuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pembahasan 6 Raperda tersebut telah memasuki tahap penyampaian tanggapan DPRD atas pendapat pemerintah dan jawaban pemerintah, atas pandangan fraksi-fraksi DPRD pada Rapat Kerja, Selasa (27/10/2020) siang.

Diakhir rapat, Anggota Komisi II DPRD Kota Bontang Nursalam meminta Pemerintah Kota Bontang mengoreksi redaksi yang tertuang dalam tanggapan Wali Kota atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 2 Raperda Inisiatif Wali Kota. Terutama pada draf Raperda penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada perseroan terbatas Bank Kaltimtara.

Nursalam menilai narasi ‘bisnis plan telah menjadi bagian dari naskah akademik’ yang dicantumkan pemerintah pada draf tersebut harus direvisi karena denotasi naskah akademik dengan bisnis plan sangat berbeda.

“Perlu dibedakan mana naskah akademik mana bisnis plan,” tutur Nursalam.

Dijelakan Nursalam, naska akademik merupakan hasil kajian pemerintah bersama universitas atau perguruan tinggi melalui pendekatan filosofis, sosiologis, dan teoritis. Sementara bisnis plan dibuat oleh perusahaan atau perbankan.

“Kalau kemudian pemerintah menyebut bahwa bisnis plan satu kesatuan dengan naskah akademik, maka ini jadi pertanyaan! Kenapa?” kata Politisi Partai Golkar ini.

Baca juga : Komisi I DPRD Bontang Rapat dengan Kursi Kosong

Ia melanjutkan, bahwa sudah ada pembahasan pada Propemperda bahwa bisnis plan belum masuk atau bukan bagian dari naskah akademik.

Diketahui, Rincian Raperda tersebut antara lain 4 usulan DPRD yakni, pertama tentang sistem pengupahan tenaga kerja. Kedua, tentang pembentukan lembaga adat dalam pelestarian kebudayaan lokal.

Berikutnya, Raperda tentang penyusunan produk hukum produk daerah dan keempat tentang Mitigasi Bencana.

Lalu 2 Rapaerda usulan pemrintah yaitu tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah tahun 2020-2025, dan tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada perseroan terbatas Bank Kaltimtara. (DK.Com)

Penulis : Cinhue

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!