AN Mantan Gubernur Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Mesjid Sriwijaya

Leonard : Telah Merugikan Keuangan Negara Sebesar Rp130 Milyar

0 116

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menggelar Konfrensi Pers terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Mesjid Sriwijaya Palembang, Rabu (22 /9/2021) Pukul 19:00 WIB melalui zoom meeting.

Dalam keterangannya, Kapus Penkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan. Hari ini Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan Tersangka terhadap 3 orang, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian Dana Hibah dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumsel tahun 2015 dan tahun 2017, kepada Yayasan Wakaf Mesjid Sriwijaya Palembang dalam pembangunan Mesjid Sriwijaya Palembang.

Ketiga tersangka tersebu Pertama berinisial AN, selaku Gubernur Sumatera Selatan periode 2008 -2013 dan 2013-2018.

Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Sumsel Nomor Print : 01/L.6/FD.1/01/2021 tanggal 22 Januari 2021, Junto Surat Perintah Kajati Sumsel Nomor Print : 14/L.6/FD.1/09/2021 tanggal 22 September 2021.

“Pada hari ini tersangka tersebut dikeluarkan Surat Penetapan Tersangka, Nomor TAP 11/L.6/FD.1/09/2021 tanggal 22 September 2021,” ungkap Leonard.

Tersangka kedua MN selaku mantan Bendahara Yayasan Wakaf Mesjid Sriwijaya Palembang, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Sumsel Nomor Print 01/L.6/FD.1/01/2021 tanggal 22 Januari 2021 Junto Surat Perintah Penyidikan Kajati Sumsel Nomor Print 15/L.6/FD.1/09/2021 tanggal 22 September 2021.

Hari ini juga Kajati telah mengeluarkan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan dengan TAP Nomor 12/L.6/FD.1/09/2021 tanggal 22 September 2021.

Tersangka ketiga inisial LPLT selaku Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Sumsel Nomor Print 01/L.6/FD.1/01/2021 tanggal 22 Januari 2021 Junto Surat Perintah Penyidikan Kajati Sumsel Nomor Print 15/L.6/FD.1/09/2021 tanggal 22 September 2021.

“Yang bersangkutan telah dikeluarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP 13/L.6/FD.1/09/2021 tanggal 22 September 2021,” ungkap Leonard lebih lanjut.

Posisi kasus ini dijelaskan Leonard, Pemerintah Sumatera Selatan telah menyalurkan Dana Hibah kepada Yayasan Wakaf Mesjid Sriwijaya Palembang guna pembangunan Mesjid Sriwijaya Palembang sebesar Rp50 Milyar dari APBD tahun 2015. Dan APBD tahun 2017 sebesar Rp80 Milyar.

“Penganggaran Dana Hibah tersebut tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana dalam Peraturan Perundang-Undangan, di antaranya tidak didahului dengan pengajuan proposal dari pihak Yayasan Wakaf Mesjid Sriwijaya sebagai penerima Dana Hibah, dan hanya berdasarkan perintah AN selaku Gubernur Sumatera Selatan,” jelas Leonard.

Yayasan Wakaf Mesjid Sriwijaya Palembang, lanjut Leonard, tidak beralamat di Palembang melainkan beralamat di Jakarta.

Lahan pembangunan Mesjid tersebut, semula dinyatakan oleh Pemprov adalah sepenuhnya aset Pemprov ternyata sebagian adalah milik masyarakat. Pembangunan Mesjid Sriwijaya tersebut juga tidak selesai.

“Akibat dari penyimpangan tersebut, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp130 Milyar,” ungkap Leonard.

Baca Juga :

Peran ketiga Tersangka dijelaskan, untuk Tersangka AN telah menyetujui dan memerintahkan penganggaran Dana Hibah dan pencairan tanpa melalui proposal terlebih dahulu.

Tersangka MN selaku Bendahara Yayasan Wakaf Mesjid Sriwijaya Palembang yang meminta pengiriman dana tersebut, ke dalam Rekening Yayasan Wakaf Mesjid Sriwijaya yang berdomisili di Jakarta.

“Dari penggunaannya dalam penyimpangan-penyimpangan,” ungkap Leonard lebih lanjut.

Untuk Tersangka LPLT selaku mantan Kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), melakukan pencairan Dana Hibah tanpa prosedur dalam proses Hibah Pembangunan Mesjid Sriwijaya.

“Adapun ketiga Tersangka ini telah dilakukan penahanan sebelumnya dalam perkara lain,” beber Leonard.

Untuk Tersangka AN berstatus Tersangka pada dugaan Tindak Pidana Korupsi pembelian Gas Bumi oleh BUMD, Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan tahun 2010 – 2019.

“Saat ini Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ungkap Leonard lebih lanjut.

Untuk Tersangka MN juga status Tersangka dalam pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan tahun 2010-2019. Saat ini Tersangka MN juga ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba, Cabang Kejaksaan Agung.

Khusus untuk Tersangka LPLD juga berstatus Terpidana pada kasus dugaan penyelewengan Dana Hibah dan Bansos Pemprov Sumatera Selatan APBD tahun 2013. Saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang.

Perbuatan ketiga Tersangka, jelas Leonard, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam Konfrensi Pers tersebut, Leonard tidak menjelaskan dugaan kerugian negara sebesar Rp130 Milyar merupakan hasil pemeriksaan dari institusi manapun. Apakah dari BPK atau BPKP atau institusi lainnya. (DETAKKaltim.Com).

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!