Nyatakan Pikir-Pikir, Residivis Narkotika Dihukum 17 Tahun Penjara

Barang Bukti 1.015 Butir Ekstasi Ditemukan di Rumahnya

0 106

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Setelah dituntut 18 tahun Andi Maulana Bin H Asobirin (31) seorang residivis Narkotika yang baru saja bebas dari hukumannya, akhirnya dihukum 17 tahun penjara denda Rp1 Miliar Subsidair 4 bulan penjara pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (10/9/2020) sore.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Parmatoni SH dengan Hakim Anggota Lucius Sunarno SH MH dan Rustam SH MH menyatakan terdakwa Andi Maulana alias Andi Bin H Asobirin bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam surat dakwaan Kesatu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Maulana alias Andi Bin H Asobirin dengan pidana penjara selama 17 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Dan denda sebesar Rp1 Miliar dengan ketentuan apabila putusan pidana denda tidak dapat dibayar oleh terdakwa, maka terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Satu terdakwa lainnya dalam kasus ini yaitu Nuryanti, juga divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun denda Rp1 Miliar Subsidair 4 bulan penjara. Terpidana Nuryanti sebelumnya juga dituntut 10 tahun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melati Warna SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda.

Pada fakta sidang sebelumnya terungkap, terdakwa Andi Maulana dihubungi MAS, DPO pihak Kepolisian, untuk mengambil Sabu seberat 44,07 gram di Jalan PM Noor untuk diberikan kepada Nuryanti.

Usai mengambil Sabu Andi Maulana kemudian menghubungi Nuryanti dan sepakat akan menyerahkan Sabu yang akan ia letakkan di bawah tiang listrik di pinggir Jalan Sultan Alimuddin, Gang Langsat, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Kota, Kamis (18/1/2020) sore.

Sekitar Pukul 18:00 Wita, Sabu yang diletakkan itu hendak diambil Nuryanti. Namun belum sempat membawanya dia keburu ditangkap.

Dari hasil pengembangan petugas, Andi Maulana akhirnya juga ikut tertangkap. Ketika dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan Pil Ekstasi sebanyak 1.015 butir dengan berat 395,85 Gram/Netto.

Terdakwa Andi Maulana sebelumnya pernah dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara, Rabu (6/9/2017) atas tindak Pidana Narkotika Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Berita terkait : Dua Kurir Narkotika Terancam Hukuman Tinggi

Atas vonis tersebut, kedua terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum Syahroni SH dan Desy Hasrita SH menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir,” kata Syahroni saat dikonfirmasi usai sidang yang digelar secara video conference.

Demikian juga dengan JPU, menyatakan Pikir-Pikir.  (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!