Akui Perbuatan, Oknum Wartawan Pemalak 5 Kali Beraksi

0 44

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang lanjutan oknum wartawan pemalak yang melakukan dugaan pemerasan dan berujung pengeroyokan terhadap korbannya kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (29/5/2017) siang tadi.

Terdakwa Deni dan Junaidi  oknum wartawan salah satu Tabloid ini pada sidang agenda pemeriksaan terdakwa, dihadapan ketua Majelis Hakim Lucius Sunarno mengaku kurang lebih 5 kali melakukan pemalakan terhadap korbannya.

“Kalau tidak salah ada kurang lebih 5 kali pak hakim,” sahut Deni ketika ditanya Majelis Hakim.

Keduanya juga tidak menyangkal saat Majelis Hakim memperlihatkan barang bukti gagang dongkrak dan sepucuk senjata Air Softgun yang digunakan terdakwa  melakukan pengeroyokan kepada korbannya.

“Benar gagang dongkrak itu saya gunakan untuk memukul korban sebanyak dua kali,” ujar Junaidi.

Sedangkan sepucuk Pistol diakui Deni ia dapatkan dari temannya.

“Pistol itu punya teman yang dititipkan kepada saya,” tandas Deni kepada Hakim.

Berita terkait : Oknum Wartawan Pemalak Bantah Mengaku Anggota Polisi

Selain kedua terdakwa yang diperiksa keterangannya, JPU Reza Fahlevi juga menghadirkan saksi Fernando yang tak lain adik para terdakwa. Dalam kesaksiannya Fernando mengaku juga ikut memukul korban.

“Adik terdakwa pada kejadian di Palaran ikut melakukan pengeroyokan. Kasusnya pun sudah diputus,” terang Reza kepada wartawan DETAKKaltim usai persidangan. (Ib)

 

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!