Oknum Wartawan Pemalak Diganjar 1,5 Tahun

0 44

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Ketua Majelis Hakim Lucius Sunarno pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Samarinda, menjatuhkan vonis  kepada  Deni dan Junaidi dengan hukuman 1 tahun 6 bulan kurungan, Senin (12/6/2017) sore.

Majelis Hakim menilai kakak beradik pelaku pengeroyokan warga Sanga-Sanga itu terbukti bersalah, melakukan pengeroyokan dan penganiayaan kepada korban Aidil dan Yoga.

Dalam perkara ini, Junaidi dan Deni terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama.

Vonis hakim tersebut lebih ringan 6 bulan dari  tuntutan JPU Reza Pahlevi, yang menuntut mereka dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Berita terkait : Dituntut 2 Tahun, Oknum Wartawan Pemalak Minta Keringanan

Atas putusan Majelis Hakim ini, kedua terdakwa menyatakan menerima. Mereka berdua mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Sementara di luar persidangan, korban pengeroyokan Aidil dan Yoga kepada DETAKKaltim.Com mengaku kurang puas atas putusan tersebut. (Ib)

 

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!