Oknum Wartawan Pemalak Bantah Mengaku Anggota Polisi

0 64

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kasus pengeroyokan di Palaran yang melibatkan Kakak beradik, Deni dan Junaidi memasuki agenda pemeriksaan saksi korban.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (22/5/2017) sore, JPU Reza Fahlevi menghadirkan tiga orang saksi, Aidil, M Taufik Prayoga dan Ana, ibunda Taufik.

Ketua Majelis Hakim Lucius Sunarno didampingi Parmatoni dan Budi Santoso, mempersilahkan saksi korban menceritakan kronologis hingga terjadinya pengeroyokan yang dilakukan kedua terdakwa.

Di hadapan Majelis Hakim, saksi Taufik mengaku pernah dikeroyok oleh pelaku lantaran tak mau menghentikan mobilnya.

Peristiwa ini, kata Taufik, dialaminya sewaktu dia dan rekan kerjanya Aidil tengah mengangkut gula aren dari Melak menuju Sanga-Sanga.

Dalam perjalanan di pagi buta itu pelaku terlihat memainkan lampu mobilnya memberi isyarat agar berhenti. Karena tak mengenal pelaku, Taufik dan Aidil terus mengemudi tanpa ada perasaan curiga.

“Saya tak menyangka terdakwa mengejar mobil dan memaksa untuk berhenti,” terang Taufik memberi kesaksian.

Karena tak mau berhenti inilah, lanjut Taufik, aksi kejar-kejaranpun terjadi di jalan raya.

Pelaku yang juga mengendarai mobil memburu korban. Kaca di samping mobil dipecahkan dengan kunci roda. Kondisi mobil waktu itu kenang saksi masih dalam kondisi jalan kemudian dipepet dan diserempet oleh pelaku.

Pengejaran baru terhenti setelah mobil mengalami pecah ban. Nah, di sinilah pelaku yang lagaknya seperti preman dalam film mafia Hongkong, turun dari mobil dan langsung memukuli korban.

“Saya disuruh turun kemudian dipukulin oleh pelaku Junaidi. Dia kemudian menyuruh masuk ke dalam mobilnya,” ungkap Taufik membeberkan.

Lantas apa yang terjadi dalam mobil, tanya hakim kepada saksi.

“Saya lihat  Deni menodongkan senjata kepada Aidil, mereka mengaku anggota Polisi Militer (PM) dan meminta uang ganti rugi atas rusaknya mobil mereka akibat terserempet dalam aksi kejar-kejaran” kata Taufik.

Keterangan saksi Taufik ini dibenarkan Aidil. Ia mengaku juga dipukuli oleh pelaku Junaidi sedangkan Deni menodongkan pistol, sebut Aidil.

Dalam kondisi panik, kata Aidil, ia dan Taufik berusaha melawan. Aidil mengaku sempat berhasil lolos dari sekapan dalam mobil pelaku dan lari untuk minta pertolongan warga, namun pelaku Deni dengan Pistol di tangan mengejarnya sambil meneriakinya maling.

Lantaran diteriaki maling, korbanpun tak mau ambil resiko digebuki massa. Pelaku Deni akhirnya berhasil menangkap korban dan membawanya kembali ke dalam mobil.

Kedua korban yang tercatat sebagai warga Sanga-sanga itu kemudian dibawa pelaku mutar-mutar, sementata mobil korban ditinggal begitu saja di jalan raya. Di dalam mobil pelaku tetap meminta uang.

Karena tak punya uang, korban Taufik sempat menelpon ibunya mengabarkan kalau dia ada masalah dengan anggota Polisi. Korban mengaku kepada ibunya disuruh membayar ganti rugi atas kerusakan mobil, kalau tidak ia dan rekannya Aidil akan dibawa ke kantor.

Pelaku Deni juga sempat berbicara dengan orang tua Taufik. Dia mengaku anggota PM alias Polisi yang akan memproses anaknya jika tak ada upaya damai. Hal tersebut dibenarkan Ana, ibunda Taufik ketika bersaksi dalam persidangan.

“Waktu itu saya sedang berada di rumah sakit pak hakim, pelaku memang mengaku anggota PM dan memaksa meminta uang. Kalau tidak diberi akan diproses,” terang Ana kepada Majelis Hakim.

Bagaimana ini sampai bisa dilaporkan ke Polisi?  tanya hakim kepada saksi Ana. Ibunda Taufik mengaku, suaminya curiga kepada kedua pelaku kalau mereka itu bukan anggota PM dan kemudian melaporkan pelaku ke Polisi.

“Soalnya pak hakim, dalam pembicaraan di telpon, awalnya pelaku mengaku  anggota PM dan belakangan mengaku lagi sebagai wartawan. Ya intinya kami tidak mau ngasih uang,” terang Ana menjelaskan.

Kepada kedua pelaku Majelis Hakim kemudian menanyakan kebenaran kesaksian korban.

“Gimana, apa benar yang dikatakan saksi ini,” tanya hakim kepada pelaku.

Deni dan Junaidi membantah keterangan saksi korban.

“Saya tidak pernah mengaku sebagai anggota PM atau Polisi,” ujarnya kepada hakim.

Pelaku juga membantah tidak menyerempet mobil korban, melainkan korbanlah yang lebih dulu menyerempet mobil mereka.

Kedua pelaku juga mengaku tidak memukuli korban.

“Saya tidak memukuli korban pak hakim, cuma saya tempeleng saja,” kata kedua pelaku ini.

Pengakuan bantahan kedua pelaku ini membuat pengunjung sidang geli mendengarnya. Majelis hakim pun menimpali,

“Silakan saja saudara dalam persidangan ini membantah semua keterangan saksi korban. Jika nanti terbukti bersalah tentu saja hukumannya akan lebih berat,” tegas Ketua Majelis Hakim Lucius Sunarno kepada kedua pelaku.(ib)

(Visited 12 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!