Dituntut 2 Tahun, Oknum Wartawan Pemalak Minta Keringanan
DETAKKaltim, SAMARINDA : Â Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda kembali menyidangkan perkara tindakan kriminal yang dilakukan dua orang oknum yang mengaku wartawan sebuah tabloid, Senin (5/6/2017).
Sidang kali ini memasuki agenda pembacaan tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Pahlevi. Dalam tuntutannya, JPU menuntut mereka dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
Usai mendengar tuntutan tersebut, Deni dan Junaidi, kakak beradik pelaku pengeroyokan warga Sanga-Sanga itu minta keringanan hukuman kepada Ketua Majelis Hakim Lucius Sunarno, yang akan memutus perkaranya.
“Saya mohon pak hakim hukumannya bisa diringankan,” pinta Deni diikuti oleh adiknya Junaidi.
Berita terkait :Â Akui Perbuatan, Oknum Wartawan Pemalak 5 Kali Beraksi
Dalam perkara ini, Junaidi dan Deni terbukti bersalah melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.(ib)