Dituntut 2 Tahun, Oknum Wartawan Pemalak Minta Keringanan

0 45

DETAKKaltim, SAMARINDA :  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda kembali menyidangkan perkara tindakan kriminal yang dilakukan dua orang oknum yang mengaku wartawan sebuah tabloid, Senin (5/6/2017).

Sidang kali ini memasuki agenda pembacaan tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Pahlevi. Dalam tuntutannya, JPU menuntut mereka dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Usai mendengar tuntutan tersebut, Deni dan Junaidi, kakak beradik pelaku pengeroyokan warga Sanga-Sanga itu minta keringanan hukuman kepada Ketua Majelis Hakim Lucius Sunarno, yang akan memutus perkaranya.

“Saya mohon pak hakim hukumannya bisa diringankan,” pinta Deni diikuti oleh adiknya Junaidi.

Berita terkait : Akui Perbuatan, Oknum Wartawan Pemalak 5 Kali Beraksi

Dalam perkara ini, Junaidi dan Deni terbukti bersalah melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.(ib)

 

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!