Aidil : Pernahkah Saya Minta Tandatangani Kwitansi Kosong

0 586

            *** Sidang Kasus Dana Hibah KONI

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Deniardi, Iqbal dan Doni kembali menghadirkan 5 orang saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Koni Samarinda tahun 2014, senilai Rp64 Miliar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (7/3/2017).

Saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini masing-masing Sekretaris Cabor Renang, Mustaqim, bersaksi menerima dana pembinaan senilai Rp310 juta. Dana tersebut diterima dari Rianto selaku Bendahara Porprov. Dana tersebut kemudian digunakan untuk kegiatan pembinaan semua atletnya.

“Setelah itu kami sudah buat laporan pertanggungjawaban, dan sudah kami serahkan ke KONI,” jawabnya saat ditanyai Jaksa Ikbal.

Pihaknya menggelar kegiatan desentralisasi di Surabaya, jelas Mustaqim, karena keterbatasan sarana dan prasarana penunjang cabor ini. Selama kegiatan semuanya berjalan lancar dan baik.

Saksi kedua adalah Ketua Cabor Panahan Samarinda, Agus Salim. Mengaku mendapat dana pembinaan senilai Rp30 juta diserahkan Rianto. Saat menerima uang, dia hanya disodorkan kwitansi kosong untuk tanda tangan.

“Saya disuruh tanda tangan tapi tidak tertera nominal uang di kwitansi,” bebernya memberi kesaksian.

Sementara untuk uang pengadaan peralatan dan uang sentralisasi selama kegiatan porprov, dia mengaku tidak menerima. Selama kegiatan, hanya menerima uang sekali.

“Dari uang itu pun kami tidak buatkan Lpj,” terangnya di hadapan  Ketua Majelis Hakim Deky Velix Wagiju beranggotakan Parmatoni dan Anggreani.

Mengenai uang yang diterima tersebut, ia mengaku tidak pernah membuat proposal, hanya disuruh datang mengambil ke KONI mengambilnya dan saat diterima diserahkan Bendahara Porprov Rianto.

Menanggapi kesaksian saksi, terdakwa Aidil Fitri menanyakan apakah ia pernah meminta saksi untuk menandatangani kwitansi kosong. Dijawab semua saksi tidak pernah.

Mengenai kwitansi kosong, juga dialami Pelati Cabor Drum Band, Burhan. Dalam keterangannya, Burhan mengatakan hanya menerima uang senilai Rp20 juta.

“Itupun saya disuruh oleh bendahara kami dan saya langsung serahkan ke bendahara setelah saya ambil di KONI,” ujarnya.

Berita terkait : Sidang Kasus KONI Samarinda, 3 Saksi Cabut Keterangan BAP 2 Konsisten

Saat mengambil uang itu, jelasnya, Burhan mengaku menandatangani kwitansi kosong. Uang itu dicairkan oleh Bendahara KONI, Nur Saim.

Saksi Jumiansyah, Manajer Tenis Lapangan. Mengaku menerima uang senilai Rp35 Juta dari KONI. Namun diberi kwitansi kosong untuk tanda tangan. Selanjutnya juga menerima uang saku senilai Rp1,5 Juta untuk atlet selama 3 bulan untuk 12 atlet dan Rp1.750.000 untuk  4 pelatih dan satu manajer. (LVL)

(Visited 10 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!