Ahli Waris Jumansyah Berok Keberatan Rencana Eksekusi PN Samarinda

Sakir : Tidak Berdasarkan Pada 18 Sertifikat Sebagaimana Putusan MA

0 234

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Rencana eksekusi tanah di sepanjang Jalan Gelatik, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, oleh Pengadilan Negeri Samarinda yang akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021, ditanggapi ahli waris Jumansyah Berok.

Tanah di Jalan Gelatik, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, dibeli Jumansyah Berok tahun 1990 seluas 1 Hektar lebih dari M Yusran Bin Utuh Buasan seharga Rp15 Juta. Tahun 2013 dibeli Pemkto Samarinda seluas 1.120 M2 untuk pembangunan Rumah Pompa Sistem Drainase Semani. (foto : LVL)
Tanah di Jalan Gelatik, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, dibeli Jumansyah Berok tahun 1990 seluas 1 Hektar lebih dari M Yusran Bin Utuh Buasan seharga Rp15 Juta. Tahun 2013 dibeli Pemkot Samarinda seluas 1.120 M2 seharga Rp1.680.000.000,- untuk pembangunan Rumah Pompa Sistem Drainase Semani. (foto : LVL)

Dalam keterangannya melalui Kuasa Hukum Sakir Z SH dan Rekan, ahli waris Jumansyah Berok terdiri dari Salbiah, Andria Balqish, Affan Sofyan Berok, Ibnu Fadil Berok, Ibnu Holdy Berok, dan Elya Ulfah menyampaikan keberatannya.

Dasar keberatan mereka, kliennya tidak termasuk dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2526 K/Pdt/2019 terkait dengan perkara nomor 43/Pdt.G/2017/PN Smr, antara J Rahmat Timotius selaku Penggugat Rekonvensi melawan Nanang Alfian, Zulkifli, dan Asrayani selaku pihak Tergugat.

Pihak ahli waris Jumansyah Berok merasa keberatan lantaran pelaksanaan pengukuran ulang pengembalian batas tanah, oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Samarinda bersama BPN Kota Samarinda tanggal 22 September 2021 dinilai tidak berdasarkan 18 Sertifikat yang ada dalam Putusan Mahkamah Agung.

Sehingga Pengukuran/Pengembalian batas tidak terlaksana sesuai dengan pelaksanaan eksekusi pengosongan Nomor 16/Pdt.Eks/2020/PN Smr, yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Samarinda.

“Pengukuran ulang yang dilaksanakan tidak berdasarkan pada 18 sertifikat sebagaimana putusan MA, sehingga tanah ahli waris Jumansyah Berok termasuk salah satu yang akan dieksekusi PN Samarinda,” ujar Sakir kepada DETAKKaltim.Com, Sabtu (16/10/2021) siang.

Pihaknya, kata Sakir, sangat keberatan kliennya dimasukkan sebagai Termohon Eksekusi. Sedangkan dalam Putusan MA Nomor 2526 K/Pdt/2019, bukan pihak yang dihukum melakukan pengosongan.

“Ahli waris Almarhum Jumansyah Berok, tidak bersedia melakukan pengosongan sesuai dengan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan Nomor 16/Pdt.Eks/2020/PN Smr Jo 43/Pdt.G/2017/PN Smr tanggal 5 Oktober 2021,” jelas Sakir.

Baca Juga :

Sebelumnya, ahli waris Jumansyah Berok menerima surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan di sepanjang Jalan Gelatik.

Disampaikan pihak PN Samarinda tanggal 5 Oktober 2021, berdasarkan Surat Putusan Mahkamah Agung Nomor 2526 K/Pdt/2019 terkait dengan perkara nomor 43/Pdt.G/2017/PN Smr, antara Rahmat Timotius selaku Penggugat melawan Nanang Alfian, Zulkifli, dan Asrayani selaku pihak Tergugat.

Kasus ini bermula ketika Nanang Alfian, Zulkifli, dan Asrayani melakukan Gugatan terhadap Rahmat Timotius, Ibnu Holdy Bin Jumansyah Berok, Efendi Bin Hajiri, dan Andrias Balqis SH Bin Jumansyah Berok tahun 2017 atas tanah di Kelurahan Temindung tersebut.

Putusan Pengadilan Negeri Samarinda menolak Gugatan para Penggugat, begitu juga di tingkat Banding. Gugatan para Penggugat ditolak.

Perkara sengketa tanah ini kemudian berlanjut ke tingkat Mahkamah Agung (MA), yang dimenangkan pihak Penggugat Rekonvensi J Rahmat Timotius.

Salah satu bunyi amar Putusan MA menyatakan, Rahmat adalah pemilik sah atas 18 Sertifikat Tanah tahun 1995, yang total seluruhnya mencapai 2,8 Hektar.

Selain itu, meminta kepada pihak yang menduduki tanah tersebut atau mendirikan bangunan, dan menyewakan kepada pihak lain untuk segera dikosongkan.

Terkait dengan hal tersebut, pihak ahli waris Jumansyah Berok merasa keberatan lantaran pelaksanaan pengukuran ulang pengembalian batas tanah, oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Samarinda bersama BPN Kota Samarinda dinilai tidak sesuai prosedur.

Menurut Sakir, kliennya tidak termasuk pihak yang bersengketa sehingga menolak melakukan pengosongan.

“Makanya kami keberatan dan tidak bersedia melakukan pengosongan, karena kami tidak termasuk pihak yang bersengketa atau dihukum sebagaimana bunyi dalam amar putusan MA,” tegas Sakir.

Lebih lanjut dibeberkan Sakir, selaku Kuasa Hukum ahli waris Jumansyah Berok. Tanah kliennya ini seluas 1 hektar lebih, dan dibeli almarhum Jumansyah Berok sejak tahun 1990 dari M Yusran Bin Bin Utuh Buasan.

“Kami punya bukti transaksi jual belinya. Bahkan semasa almarhum Jumansyah Berok hidup, sebagian kecil tanahnya dibeli Pemkot untuk pembangunan jaringan instalasi air,” jelas Sakir.

Hal itu juga disampaikan Fendi mewakili ahli waris menyebutkan, ada jual beli dengan Pemkot Samarinda tahun 1997 seharga Rp1,6 Milyar.

Tanah itu kemudian digunakan Pemkot Samarinda untuk pembangunan Rumah Pompa Sistem Drainase Semani. Berdasarkan alas hak yang digunakan saat pejualan itu, pihaknya melakukan pertahanan.

Dalam hal ini, pihak ahli waris mengaku tidak akan tinggal diam melihat tanah peninggalan orang tuanya dimasukkan dalam daftar yang akan dieksekusi.

Melalui Kuasa Hukumnya akan melakukan perlawanan untuk mempertahankan haknya. Dan akan melakukan Gugatan terhadap J Rachmat Timotius, yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan Sertifikat Hak Milik  di atas Tanah kliennya tanpa adanya pelepasan hak.

“Kami akan melakukan Gugatan ke Pengadilan.” tegas Sakir menandaskan. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!