Bosan Dijanji Pemkot Samarinda, Datu Hairil Akan Tutup Jalan Rapak Indah

0 415

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Tidak ditanggapi Pemkot Samarinda terkait tuntutan ganti untung atas lahan yang dimilikinya, meski telah menang di Pengadilan Negeri (PN) Samaridan dan Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur, membuat Datu Hairil Usman nampaknya hilang kesabaran.

Ahli waris Djagung Hanafiah ini kemudian berencana menggelar aksi menutup lahan milikinya yang kini telah beralih fungsi menjadi akses jalan di Jalan Rapak Indah, Sungai Kunjang, Samarinda, Senin (20/1/2020) besok sejak Pukul 10:00 Wita.

Sebelum penutupan jalan sepanjang sekitar 300 meter (4.356) M2 dari depan SPBU ke arah DPRD Kaltim tersebut, Datu terlebih dahulu menyebar pemberitahuan melalui selebaran kepada pengguna jalan yang melintas di tempat itu, sekaligus membentangkan spanduk bertuliskan penutupan jalan hari ini, Minggu (19/1/2020) pagi.

Di bawah terik sinar matahari, terlihat sejumlah keluarga dan kerabat Datu membagi-bagikan selebaran kepada pengguna jalan yang melintas, baik pengguna roda 2 maupun roda 4.

Menurut Datu, penutupan ini tidak perlu terjadi seandainya Pemkot Samarinda konsisten dengan janji-janjinya. Baik Wali Kota maupun Sekretaris Daerah, termasuk Ketua DPRD Samarinda waktu itu yang meminta untuk ditempuh jalur hukum di PN. Namun setelah pihaknya menang di PN, pihak Pemkot melakukan upaya hukum banding di PT.

“Setelah kita menang di PN dan PT, ternyata mereka mau kasasi lagi. Inilah tolak ukur kami, kenapa ini kami lakukan karena kami sudah jenuh dengan janji-janji Pemkot yang secara lisan maupun ada pertemuan-pertemuan khusus yang sudah kita lakukan. Ini semua ndak ada hasil,” kata Datu Hairil Usman dengan nada kesal kepada DETAKKaltim.Com dan sejumlah awak media lainnya di tempat aksi.

Jika penutupan sebagian ruas jalan tersebut tidak juga direspon Pemkot Samarinda hingga setengah bulan ke depan, kata Datu, pihaknya akan menutup total akses jalan tersebut.

“Ini mungkin batas kesabaran kami sekeluarga, saya pribadi juga untuk menutup jalur ini mulai besok,” tegasnya.

Lahan yang diklaim Datu sebagai warisan orang tuanya tersebut berdasarkan surat-surat yang dimilikinya sejak tahun 1984, menurut Datu, dulunya adalah tanah kaplingan, mulai digarap Dinas PU Provinsi Kaltim atas perencanaan Pemkot Samarinda tahun 2002.

Sempat ada saran dari Dinas PU Provinsi Kaltim pada waktu itu sebelum digarap untuk diberikan ganti rugi, masih kata Datu, namun hingga sekarang tidak pernah ada.

Dalam putusan PN Samarinda yang dibacakan secara terbuka dalam sidang, Kamis 6 September 2018, butir Ketiga disebutkan “Memerintahkan kepada tergugat (Pemkot-red) untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp8.712.000.000,-“.

Selanjutnya, dalam putusan PT Kalimantan Timur di Samarinda, Selasa (5/11/2019) pada butir Kedua disebutkan, “Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda No.161/Pdt.G/2017/PN.Smr tanggal 6 September 2018 yang dimohonkan banding tersebut.

Terkait penutupan ruas jalan tersebut, Datu Hairil Usman menyampaikan permohonan maaf kepada warga Samarinda, khususnya warga Sungai Kunjang karena jalannya akan terganggu.

“Mohon maaf, khususnya kepada warga yang akan menggunakan Jalan Rapak Indah. Dengan ini maaf beribu-ribu maaf, karena ini sudah ranahnya kita sebagai masyarakat untuk menuntut,” tandasnya. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 33 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!