7 Alasan Hukum, PH Terdakwa Aan Gusmana Memohon Kliennya Dibebaskan

Wasti : Membebaskan Terdakwa dari Seluruh Dakwaan

0 105

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Aan Gusmana memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidanan Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, untuk membebaskan kliennya dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (5/10/2021) sore.

PH Terdakwa Aan dari Lembagai Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda Wasti SH MH yang menghadiri sidang bersama Marpen Sinaga SH dalam Pledoinya mengatakan, berdasarkan dalil-dalil hukum (dibacakan di awal Pledoi), maka sangat jelas, nyata dan faktual, surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di dalam persidangan perkara Aquo.

Dengan demikian pula surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum haruslah ditolak dan dikesampingkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara Aquo dengan alasan hukum:

  1. Terdakwa Aan Gusmana hanya sebatas menandatangani Surat Perjanjian Kerja Nomor KTR.165.4/DPDTU/SATKER/PPK3/10/2016 tanggal 27 Oktober 2016, Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Suryn (PLTS) 5 Kwp dalam rangka fasilitasi pelaksanaan kebijakan pembangunan daerah perbatasan di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara (Paket 2) tahun anggaran 2016.
  2. Terdakwa tidak ada menandatangani Surat Kuasa Pembuktian Kualifikasi (aanwizing) kepada saksi Wilda Safitri.
  3. Terdakwa tidak ada mengikuti dan menandatangani Berita Acara pelaksanaan Show cause Meeting (SCM), yang dilaksanakan PPK3 Satuan Kerja Direktorat Pengembangan Daerah Tertentu tahun anggaran 2016 tanggal 23 Desember 2016.
  4. Terdakwa tidak ada menandatangani permohonan pembayaran Termin I dan Termin Il, Pembangunan PLTS 5 Kwp dalam rangka fasilitasi pelaksanaan kebijakan pembangumam daerah perbatasan di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara (Paket 2) tahun anggaran 2016.
  5. Terdakwa Aan Gusmana tidak ada menandatangani laporan perkembangan pekerjaan (progress) Pembanguman PLTS 5 Kwp, dalam rangka fasilitasi pelaksanaan Kebijakan pembangunan daerah perbatasan di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Paket 2) tahun anggaran 2016.
  6. Terdakwa tidak ada menerima hasil dari kerugian negara yang ditimbulkan akibat keterlambatan pekerjaan, Pembangunan PLTS 5 Kwp dalam rangka fasilitasi pelaksanaan kebijakan pembangunan daerah perbatasan di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara (Paket 2) tahun anggaran 2016.
  7. Oleh karena Jaksa Penuntut Umum gagal membuktikan dakwaannya di dalam persidangan perkara Aquo, maka dengan demikian Tuntutan Jaksa Penuntul Umum tanggal 21 September 2021 harus ditolak Majelis Hakim yang menerima, memeriksa, dan memutus perkara Aquo, atau setidak-tidaknya dikesampingkan atau tidak dipertimbangkan.

PH Terdakwa Aan Gusmana kemudian memohon kepada Majelis Hakim memutus perkara aquo, agar membebaskan Terdakwa dari tuntutan pidana, dan memutuskan menyatakan Terdakwa Aan Gusmana Bin Sofyan Ibrahim tidak terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

“Membebaskan Terdakwa Aan Gusmana Bin Sofyan Ibrahim dari seluruh Dakwaan (Prijspraak), setidak-tidaknya dilepaskan dari tuntutan hukum (Onslag Van Alerechisvervolging),” sebut Wasti dalam Pledoinya lebih lanjut.

BERITA TERKAIT :

Selain itu, ia juga memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Terdakwa Aan Gusmana Bin Sofyan Ibrahim dari Tuntutan Pidana penjara selama 2 tahun.

Pada sidang sebelumnya, Terdakwa Aan Gusmana Bin Sofyan Ibrahim dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, selama 2 tahun denda Rp100 Juta Subsidair 3 bulan.

Dalam menjalani persidangan ini, Terdakwa Aan Gusmana didampingi Penasehat Hukum (PH) Wasti SH MH, Supiatno SH MH, Zaenal Arifin SH, dan Marpen Sinaga SH, Binarida Kusumastuti SH, dan Agustinus Arif Juoni SH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda.

Usai pembacaan Pledoi tersebut, JPU kemudian membacakan Repliknya yang disusul Duplik dari PH Terdakwa Aan Gusmana, yang disampaikan secara lisan dengan mengatakan tetap pada Pledoinya.

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Lucius Sunarno SH MH didampingi Hakim Anggota Ukar Priyambodo SH MH dan Suprapto SH MH M Psi, akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan Putusan, Selasa (19/10/2021).  (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!