Polemik Pejabat Sekprov, 20 Anggota DPRD Kaltim Resmi Ajukan Hak Interpelasi

0 120
DPRD Kaltim

DETAKKaltim.Com,SAMARINDA : Setelah lama digembar gemborkan, akhirnya pengajuan Hak Interpelasi anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur diserahkan kepada pimpinan lembaga perwakilan rakyat tersebut hari ini, Selasa (5/11/2019).

Pengajuan dokumen diterima langsung unsur pimpinan DPRD Kaltim Andi Harun bersama Muhammad Samsun, di gedung D lantai 2 Kantor DPRD Kaltim Karang Paci. Dari usulan terdapat tanda tangan usulan Hak Interpelasi sebanyak 20 anggota dewan dari 5 fraksi.

“Sudah kami terima, ada 5 fraksi yang masuk dan 20 anggota dewan, ini sudah lebih dari pada cukup untuk melaksanakan Hak Interpelasi kepada Gubernur,” terang Samsun setelah melakukan rapat unsur pimpinan, sore tadi.

Rencana pemanggilan Gubernur disampaikan Samsun akan melalui mekanisme paripurna, yang nantinya akan dimintai persetujuan dari 50% anggota DPRD Kaltim. Usulan yang telah diterima akan segera dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, merujuk pada PP 12 tahun 2018.

“Kita akan bahas nanti di paripurna, kemungkinan tanggal 12/11/2019 nanti,” terang Samsun.

Dalam keterangannya, Hak Interpelasi ini diberikan dengan tujuan memperjelas alasan Gubernur Kaltim, yang hingga hari ini belum melaksanakan keputusan Presiden.

Abdullah Sani selaku Sekprov defenitif yang telah dilantik sejak Juli lalu, diketahui hingga saat ini belum juga melaksanakan tugasnya sebagai Sekprov Kaltim.

“Ketika Gubernur tidak melaksanakan keputusan Presiden terkait pengangkatan Sekda, ini kita khawatirkan berdampak ke legalitas, kinerja dan lainnya. Kita berharap Gubernur bisa melaksanakan keputusan Presiden tersebut,” jelas Samsun.

Selain itu, diterangkan Samsun bahwa Hak Interplasi tersebut bukanlah pemakzulan.

“Interplasi itu tidak berarti langsung pemakzulan, tidak seseram itulah. Interpelasi itu hanya hak untuk bertanya kepada kepala daerah, terkait pada keputusan strategis yang berdampak secara struktural. Ini kan tahapnya cuma bertanya. Ketika dipenuhi oleh Gubernur jadi nggak perlu masuk tahapan Angket,” katanya.  (Nina)

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!