5 Pejabat Kutim Dijatuhi Hukuman Penjara Sama Tuntutan JPU KPK

Ismunandar Dihukum Membayar UP Rp27 Milyar

0 317

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Joni Kondolele SH MM didampingi Hakim Anggota Lucius Sunarno SH MH dan Ukar Priyambodo SH MH, menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Ismunandar, Encek Unguria Riarinda (UR) Firgasih, Aswandini Eka Tirta, Musyaffa, dan Suriansyah pada sidang yang digelar di Ruang Hatta Ali, Senin (15/3/2021) sore.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa I Ismunandar dan terdakaw II Encek Unguria Riarinda Firgasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, melakukan perbuatan yang patut dipandang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dalam dakwaan Kesatu Pertama.

Selain itu, terdakwa I Ismunandar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, menerima gratifikasi yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwan Kedua.

Berita terkait : Ismunandar – Encek Dituntut KPK 7 dan 6 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Ismunandar berupa pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp500 Juta Subsidair 6 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Terhadap terdakwa Encek Unguria Riarinda Firgasih, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman  selama 6 tahun denda Rp300 Juta Subsidair 5 bulan kurangan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

Berita terkait : Kepala Dinas PU Kutim Dituntut 4 Tahun Penjara, Terjaring OTT KPK

Selaian itu, terdakwa I Ismunandar juga dihukum untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp27.438.812.973,- dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar UP  tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun.

Untuk terdakwa Unguria Riarinda Firgasih, dihukum pula untuk membayar UP sebesar Rp629.700.000,- dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar UP tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Berita terkait : Terjaring OTT KPK, Musyaffa dan Suriansyah Dituntut 5 Tahun Penjara

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Hukuman terhadap kedua terdakwa tidak berhenti sampai di situ, keduanya juga masih dijatuhi  hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana.

Hukuman terhadap keduanya sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Ariawan Agustiartono, Zainal Abidin, Siswhandono, Nur Haris Arhadi, Riniyanti Karnasih, Yoga Pratomo, dan Yoyok Fiter Haitu Fewu, yang dibacakan, Senin (22/2/2021) lalu.

Berita terkait : Dakwaan JPU KPK Terbukti, Penyuap Bupati Kutim Divonis Bersalah

Terhadap terdakwa Aswandini, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp250 Juta Subsidair 4 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan. Hukuman inipun sama dengan tuntutan JPU KPK.

Dua terdakwa lainnya Musyaffa dan Suriansyah setelah divonis bersalah, juga dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 5 tahun dan denda Rp250 Juta.

Terhadap terdakwa Musyaffa, dihukum pula untuk membayar UP sebesar Rp780 Juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar UP tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun.

Untuk terdakwa Suriansyah, dihukum juga untuk membayar UP Rp1.080.000.000,- dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar UP tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, kelima terdakwa memiliki waktu 7 hari untuk pikir-pikir. Apakah menerima putusan tersebut, atau melakukan upaya hukum Banding.

Ismunandar Bupati Kutim (20216-2021), Encek UR Firgasih Ketua DPRD Kutim (2019-2020), Aswandini Kepala Dinas Kutim, Musyaffa Kepala Bapenda Kutim dan Suriansyah Kepala BPKAD Kutim, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Jakarta, Kamis (2/7/2019) bersama 2 orang pengusaha Kutim masing-masing Aditya Maharani Juono dan Deki Aryanto. Dua nama terakhir telah dijatuhi hukuman penjara terlebih dahulu dalam dakwaan pemberi suap. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!