Terlibat Peredaran Narkotika, Guntoro Dihukum 5 Tahun Penjara

Wasti : Terdakwa Terima

0 42

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 548/Pid.Sus/2022/PN Smr yang diketuai Lukman Akhmad SH, menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Guntoro alias Yoyok Bin Herman Zaihu, Rabu (16/11/2022).

Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Guntoro terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat, untuk melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum.

Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1), Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersebut dalam Dakwaan alternatif Kesatu.

“Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa Guntoro alias Yoyok Bin Herman Zaihu dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan. Dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan penjara dengan perintah tetap ditahan,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Selanjutnyanya, Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti berupa 1 unit HP android merk Samsung warna hitam seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.

Baca Juga :

“Menetapkan supaya Terdakwa Guntoro alias Yoyok Bin Herman Zaihu dibebani biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhayani Natsir SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang nenuntut Terdakwa Guntoro selama 6 tahun pada sidang sebelumnya.

Kasus ini bermula saat Terdakwa Guntoro ditangkap anggota Kepolisian Polresta Samarinda di Jalan Pangeran Suryanata, Gang 01, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Sabtu (16/4/2022) sekitar Pukul 00:25 Wita.

Saat ditangkap, anggota Kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa 1 kertas rokok yang di dalamnya berisikan 1 poket Narkotika jenis Sabu seberat 0,51 Gram/Brutto digenggaman tangan kanan.

Selain itu, juga ditemukan di dalam kantung celana depan sebelah kiri terdapat 1 buah Kotak Rokok merk LA Ice warna Putih, yang di dalamnya berisikan 1 poket Narkotika Sabu seberat 4,33 Gram/Brutto.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Guntoro yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Wasti SH MH dan Hasriyani SH, dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan Terima.

“Terdakwa dan JPU terima,” kata Wasti saat dikonfirmasi beberapa saat setelah sidang. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!