Perkara Narkoba, 1 Tewas Lainnya Dituntut 16 Tahun Penjara

Barang Bukti 2 Kg, Wasti: Pledoi Tertulis

0 123

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Terdakwa Muhammad Faisal alias Rizal Bin Basir dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajarudin ST Salampessy SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, selama 16 tahun penjara pada sidang yang digelar di Ruang Prof Dr Soebekti SH Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (12/4/2023) siang.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan, JPU menilai Terdakwa Muhammad Faisal nomor perkara 208/Pid.Sus/2023/PN Smr telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, Narkotika Golongan I.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 16 Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp1 Milyar Subsider 3 bulan penjara,” sebut JPU dalam Tuntutannya.

JPU juga menuntut agar Terdakwa Muhammad Faisal tetap ditahan, dan menyatakan terhadap barang bukti berupa 1 bungkus Narkotika Jenis Sabu-Sabu seberat 506 Gram/Brutto, 1 bungkus Narkotika Jenis Sabu-Sabu seberat 512 GraM/Brutto, 1 bungkus Narkotika Jenis Sabu-Sabu seberat 514 Gram/Brutto, 1 bungkus Narkotika Jenis Sabu-Sabu seberat 518 Gram/Brutto, 1 bungkus Narkotika jenis Ekstasi/Inex sebanyak 50 butir seberat 17,87 Gram/Bruto, dan 1 unit Handphone Android Merk Samsung warna Putih dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan 1 unit Kendaraan R2 Merk Honda Scoopy warna biru dengan Nomor Plat KT 3982 WD, dikembalikan kepada pemiliknya Nur Kicol.

“Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut JPU lebih lanjut.

Baca Juga:

Sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan JPU, kasus ini bermula Kamis tanggal 01 Desember 2022 sekitar Pukul 01:00 Wita, Kacong (masuk dalam daftar pencarian orang/DPO) yang diduga berdomisili di Kabupaten Penajam Paser Utara, menghubungi Terdakwa  bersama dengan almarhum Briansyah Bin Supriansyah via telepon seluler.

Dalam percakapan itu, Kacong mengarahkan Terdakwa Muhammad Faisal bersama dengan almarhum Briansyah dengan berkata “Nanti ada orang yang menelpon kamu memberitahu dimana letak mengambil Narkotika jenis Sabu-Sabu dan ekstasi” dengan upah sebesar Rp Juta.

Setelah itu orang suruhan Kacong yang tidak diketahui identitasnya mengarahkan Terdakwa Muhammad Faisal dan almarhum Briansyah untuk pergi ke Jalan Belibis Kota Samarinda, selanjutnya Terdakwa dan almarhum Briansyah langsung berangkat menuju Jalan Belibis dan mengambil bungkusan berisi narkotika jenis Sabu secara jejak.

Sebelumnya pada hari yang sama, 6 orang anggota Opsnal Reskoba Polresta Samarinda telah mendapatkan informasi bahwa di Jalan Belibis, akan dijadikan tempat pengambilan Narkotika secara jejak.

Mendapat informasi itu kemudian mereka melakukan pemantauan dan mendapati Terdakwa Muhammad Faisal bersama dengan almarhum Briansyah yang sedang mengendarai 1 unit Sepeda Motor jenis Honda Scoopy warna biru Nomor Polisi KT 3982 WD, mengambil sesuatu benda di tepi Jalan Belibis.

Namun karena Terdakwa Muhammad Faisal dan almarhum Briansyah menyadari kehadiran anggota Opsnal, kemudian membuang bungkusan berisi Narkotika tersebut dan melarikan diri sehingga anggota Opsnal yang menjadi saksi dalam Persidangan, melakukan pengejaran terdahadap Terdakwa Muhammad Faisal dan almarhum Briansyah.

Dalam pengejaran tersebut, Terdakwa Muhammad Faisal bersama almarhum Briansyah memacu kendaraannya menuju Jalan (Jln) Agus Salim, kemudian menuju Jln Abul hasan, Jln Pasar Pagi, Jln Jenderal Sudirman, Jln Kinabalu, Jln Cermai, Jln Gajah Mada, Jalan Antasari hingga ke Jln P Suryanata.

Namun, saat melintas di Jln P Suryanata Sepeda Motor jenis Honda Scoopy warna biru Nomor Polisi KT 3982 WD yang dikendarai oleh Terdakwa Muhammad Faisal bersama almarhum Briansyah, menabrak tiang reklame dan baru berhenti setelah menabrak pagar rumah warga, hingga Terdakwa mengalami luka-luka.

Sedangkan almarhum Briansyah meninggal dunia akibat cedera kepala berat. Selanjutnya Tim Opsnal Reskoba Samarinda langsung menghubungi Ambulance dan membawa Terdakwa Muhammad Faisal dan almarhum Briansyah ke Rumah Sakit SMC.

Saat diperiksa, terdapat 1 unit Handphone Android Merk Samsung warna putih. Setelah menjalani perawatan selama 2 hari, Terdakwa kemudian ditahan di Polresta Samarinda untuk proses Penyidikan lebih lanjut.

Bungkusan Narkotika yang dibuang Terdakwa Muhammad Faisal dan almarhum Briansyah di Jalan Belibis sebaigamana disebutkan dalam barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian Cabang Martadinata Samarinda Nomor : 212/11021.00/2022 tanggal 03 Desember 2022, hasil penimbangan terhadap 4 bungkus Narkotika jenis Sabu dengan Berat Brutto 2.050 Gram atau Berat/Netto 2.046 Gram.

Terhadap Tuntutan tersebut, Terdakwa Muhammad Faisal yang didampingi Penasehat Hukum Wasti SH MH dari LKBH Widyagama mengatakan akan menyampaikan Pledoinya secara tertulis.

“Pledoi tertulis,” kata Wasti yang dikonfirmasi usai sidang.

Sidang yang diketuai Majelis Hakim David Fredo Charles Soplanit SH MH, dengan Hakim Anggota Rakhmad Dwinanto SH dan Nyoto Hindaryanto SH akan dilanjutkan, Selasa (2/5/2023). (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 36 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!