SE Wali Kota Balikpapan Diduga Dilanggar Socio Lounge

Anggota DPRD Balikpapan Minta DPMPTSP Melakukan Tindakan

0 130

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN: Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1444 H, Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 300/112/Pem tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan malam dan Bola Sodok (Billiard).

Hal ini dilakukan guna menjaga ketertiban dan kelancaran bersama bagi seluruh ummat muslim, di dalam menjalankan Ibadah Puasa dan Sholat Tarawih di lingkungannya masing-masing.

Namun masih saja ada beberapa pelaku usaha di dunia hiburan malam yang  tidak mengindahkan akan Surat Edaran Wali Kota tersebut, salah satunya Socio Lounge yang bertempat di Horison Hotel Klandasan Ilir  yang masih saja menjalankan aktivitas usahanya. Hal ini diketahui berdasarkan laporan beberapa warga.

Berdasarkan laporan warga tersebut, Komisi 1 dan 2 DPRD Balikpapan melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) di Ruang Rapat Gabungan DPRD Balikpapan lantai 2 bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, dan pihak dari Management Socio Lounge, Sabtu (15/4/2023).

Usai Rapat RDP, Sekretaris DPMPTSP Kota Balikpapan Muhamad Fadli Faturahman menyampaikan kepada awak media, pihak Socio Lounge sempat menyuarakan dibeberapa media bahwa memiliki izin yang lengkap. Ketika dilaksanakan RDP bersama Komisi 1 dan 2 ternyata tidak sesuai dengan apa yang disampaikan.

Anggota Komisi 1 Edy Alfonso menyampaikan, hasil dari RDP terbukti Socio Lounge dengan sengaja menjalankan aktifitasnya dan tidak mengindahkan Surat Edaran Wali Kota tentang larangan buka selama bulan suci Ramadhan.

“Kami minta kepada Dinas terkait DPMPTSP untuk menindak Socio Lounge, agar diberikan arahan agar segera melengkapi izin-izinnya. Sepanjang belum dilengkapi maka Socio Lounge, tidak boleh menjalankan aktifitasnya,” jelas Edy.

Secara tegas Muhammad Fadli Faturahman mengatakan, Socio Lounge memang memiliki izin hotel bintang. Namun izin aktifitas aktifitas yang lain seperti aktifitas hiburan, baik itu berupa Bar belum juga lengkap.

“Tindak lanjut dari hasil RDP ini ada 2 konteks yang berbeda berdasarkan Surat Edaran Wali Kota, Socio Lounge tidak diperbolehkan untuk menjalankan aktifitas usahanya. Dan terlepas dari Surat Edaran Wali Kota, Socio Lounge secara aturan tetap tidak diperbolehkan menjalankan aktifitasnya. Jika tidak mengurus dan melengkapi izin-izin, yang sudah diatur oleh dinas perijinan,” terang Fadli.

Baca Juga:

Muhamad Fadli menambahkan, dari sisi tindakan pengawasan Pemerintah Kota Balikpapan melalui DPMPTSP diperkenankan untuk mengusulkan pencabutan usaha, ataupun KBLI perijinan usaha Kemenkes BKPM.

Karena DPMPTSP merupakan perpanjangan tangan dari kemenkes BKPM untuk melakukan pembinaan, pengawasan pengendalian dan penindakan.

“Dan ini dilakukan bersama rekan mitra kerja Satpol PP, yang bertugas untuk melakukan tindakan jika adanya laporan,” ungkapnya.

Dari hasil RDP bersama Komisi 1 dan Komisi 2, Kepala Satpol PP Boedi Liliono menyampaikan kepada awak media bahwa beberapa personil melakukan penyisiran ke sejumlah THM yang ada di Kota Balikpapan. Dari penyisiran tersebut telah didapat adanya aktifitas yang di lakukan oleh Socio Lounge, pada saat bulan suci Ramadhan.

“Surat teguran sudah kami sampaikan ke Socio Lounge. Namun pihak Formak Indonesia melakukan investigasi pada 8 April 2023, dimana dibuktikan bahwa Socio Lounge melayani pembelian Miras dan dibuktikan dengan struk (Nota),” jelas Boedi.

Dijelaskan Boedi, terkait perijinan Mirasnya Socio lounge memang sudah lengkap. Hanya saja ada beberapa perijinan yang belum dilengkapi, dan apapun itu aturan tetap dijalankan. Sepanjang belum melengkapi izin-izin yang sudah diatur oleh DPMPTSP, maka Socio Lounge tidak diperbolehkan beroperasi kembali.” pungkasnya. (DETAKKaltim.Com/Adv.)

Penulis: Jamil/Roni S

Editor: Lukman

(Visited 91 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!