Anggota Komisi 4 DPRD Balikpapan Sorot THR

Kasmah: Wajib Untuk Diberikan

0 134

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN: Berdasarkan aturan yang ada diberbagai wilayah, Tunjangan Hari Raya  atau yang biasa disebut dengan THR  merupakan bonus tahunan bagi seorang pekerja disaat menjelang Idul Fitri.

Menyikapi masalah THR tersebut, anggota Komisi 4 Hj Kasmah meminta kepada seluruh perusahaan agar memperhatikan kesejahteraan karyawannya dalam memberikan bonus tahunannya dengan sewajarnya.

“Apa Yang menjadi hak seseorang karyawan tentunya perusahaan harus dipenuhi, dan wajib untuk diberikan,” ujar Kasmah, Selasa (11/4/2023).

Setiap perusahaan memiliki aturan dalam memberikan tunjangan bonus tahunan, jelas Kasmah, yang biasa disebut THR. Namun ada pula perusahaan nakal yang tidak memperhatikan kesejahteraan karyawannya, sehingga sipekerja ini tidak betah dan kurang nyaman untuk bertahan.

Baca Juga:

Ada ketentuan-ketentuan yang wajib diikuti oleh semua perusahaan, lanjut Kasmah, salah satunya dari Dinas Ketenagakerjaan yang tugas pokoknya mendata semua karyawan, jika tidak dipenuhi maka ada sanksi tersendiri yang wajib dijalankan.

“Untuk sekarang ini Pemerintah Kota Balikpapan telah mendirikan Posko Pengaduan THR yang ditempatkan di Dinas Ketenagakerjaan, jika ditemukan ada banyak laporan maka akan segera ditindaklanjuti oleh pihak Disnaker.” tandasnya. (DETAKKaltim.Com/Adv.)

Penulis: Jamil/Roni S

Editor: Lukman

(Visited 61 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!