Terancam 7 Tahun Penjara, Terdakwa Pencurian Motor Dimaafkan Korban

Faisal : Memaafkan Pak

0 139

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Ari Wibowo Bin M Koekoeh dan Rusli alias Ceming Bin Budi, keduanya Terdakwa dalam kasus pencurian Sepeda Motor, akan menjalani sidang tuntutan hari ini, Senin (14/2/2022).

Pada sidang yang digelar Senin lalu, keduanya disidang dalam agenda pembacaan Dakwaan dilanjutkan mendengarkan keterangan saksi korban pencurian, dan saksi penangkap yang dilanjutkan dengan pemeriksaan Terdakwa nomor perkara 46/Pid.B/2022/PN Smr.

Dalam Dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhayani Natsir SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menyebutkan, pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021 sekitar Pukul 18:00 Wita dan/atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2021, bertempat di Jalan Wolter Monginsidi, Gang 12, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda.

Terdakwa dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP,” sebut JPU dalam Dakwaannya.

Dalam Dakwaan JPU juga disebutkan kronologis kejadian ini, bermula ketika Terdakwa Rusli dan Terdakwa Ari Wibowo  sedang mengendarai Sepeda  Motor Honda Beat, saat tiba di Tempat Kejadian Perkara Terdakwa Rusli menyuruh Terdakwa Ari Wibowo menghentikan kendaraan yang mereka gunakan.

Kemudian para Terdakwa melihat 1 unit Sepeda Motor Merek Honda Beat dalam keadaan terkunci stang, muncul niat para Terdakwa untuk mengambil tanpa ijin Motor tersebut. Kemudian Terdakwa Rusli mendekati Sepeda Motor tersebut, dan memaksa membuka kunci kontak Motor yang dikunci stang dengan menggunakan kunci L.

Dikarenakan Sepeda Motor tersebut tidak sempat menyala, Terdakwa Rusli mendorongnya keluar Gang menuju tempat Terdakwa Ari menunggu sambil mengawasi keadaan sekitar.

Kemudian Terdakwa Ari membantu mendorong Sepeda Motor tersebut, dengan cara kaki kiri Terdakwa Ari Wibowo mendorong dari belakang Motor yang dikendarai Terdakwa Rusli sampai di Ruko Jalan Alaya, Kota Samarinda.

Terdakwa Ari Wibowo kemudian mengganti Nomor Polisi Motor tersebut, yang awalnya KT 6209 UZ menjadi KT 6502 IH.

Terhadap Dakwaan tersebut kedua Terdakwa menyatakan tidak keberatan, sehingga Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama SH MH yang didampingi Hakim Anggota Slamet BUdiono SH MH dan Yulius Christian Handratmo SH, melanjutkan ke pemeriksaan saksi.

Baca Juga :

Dalam keterangannya, saksi Faisal (20) selaku korban pecurian mengaku pernah mengalami kehilangan motor merek Honda Beat Nopol KT 6209 UZ. Ia mengetahui Motornya hilang di rumah kos, saat mau keluar sekitar Pukul 20:00 Wita habis Isya.

“Apakah dikunci stang?” tanya JPU.

“Iya dikunci stang,” kata saksi.

Setelah kejadian itu, saksi lalu melapor ke Kepolisian. Faisal mengaku sempat ditunjukkan Motornya saat di Kantor Polisi setelah ditemukan, telah berganti warna dan diganti nomor plat Polisinya (KT). Saksi mengetahui itu Motornya, dari nomor rangka.

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, saksi Faisal mengatakan pernah diBAP di Kepolisian. Semua keterangan yang disampaikannya benar, dan tidak ada paksaan dalam pemeriksaan itu.

“Apakah saudara yang kehilangan?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Iya pak,” jawab saksi.

Saksi menjelaskan, Motornya hilang di halaman rumah yang tidak ada pagarnya. Ia tidak pernah mengizinkan orang lain untuk mengambil Motornya.

Setelah mengetahui Motornya hilang, ia memberitahu ibu kos. Selanjutnya ibu kos melapor ke Ketua RT, lalu melapor ke Kantor Polisi di Jalan Juanda pada malam itu juga.

“Kapan saudara mengetahui kalau Motor saudara ditemukan?” tanya Ketua Majelis Hakim.

Saksi menjelaskan, kalau tidak salah saat itu bulan November Ketika berada di Kampus ditelpon Polisi untuk datang Kantor Polisi. Informasi dari Polisi dengan waktu laporan kehilangannya, jelas Faisal, sekitar 1 bulan.

Saat ditemukan, Motor masih dalam keadaan utuh. Namun berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak Kepolisian, saat ditemukan Motornya sudah dijual kedua Terdakwa.

“Apakah saksi diberitahu siapa pembelinya?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Tidak diberi tahu pak,” jawab saksi.

Terkait pelaku pencurian Motornya, saksi mengatakan ia baru tahu namanya saat akan mengikuti sidang. Pelakunya Ari Wibowo dan Rusli, namun ia tidak ingat nama Polisi yang memberitahunya nama pelaku.

Saat ia melihat kondisi Motornya, saksi mengatakan ada melihat perubahan pada lubang kuncinya. Terlihat blong, ukurannya lebih besar dari seharusnya.

Sejumlah pertanyaan masih diajukan Ketua Majelis Hakim, salah satunya apakah saksi memaafkan perbuatan Terdakwa.

“Memaafkan pak,” jawab saksi.

Kedua Terdakwa kemudian meminta maaf, dan dimaafkan saksi. Kedua Terdakwapun berterima kasih kepada saksi Faisal.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaa Tuntutan JPU. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 14 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!