Kuasa Hukum H Kinsu Pertanyakan Lambatnya Eksekusi Putusan

Hakim : Kami Mohon Keterbukaan

0 137

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang Perkara Nomor 76/Pdt.G/2020/PN Smr antara Penggugat H Kinsu selaku Direktur Utama PT Menara Hasil Jaya, melawan Tergugat Lusiana Bernadheta Billy selaku Direktur PT Sumber Alam Cemerlang, berakhir dengan kemenangan pihak Penggugat. Tergugat dihukum untuk membayar utang kepada Penggugat dengan total hingga Rp22 Milyar.

Sejak Putusan Mahkamah Agung Nomor 1838 K/Pdt/2022 Junto 76/KAS/2022/PHl.Smr, Selasa 26 Juli 2022 dan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 76/Pdt.G/2020/PN Smr tanggal 6 Januari 2021 telah berkekuatan hukum tetap, Abdul Hakim SH MHum sebagai Kuasa Hukum dari Penggugat mengungkapkan telah mengajukan Permohonan Eksekusi hingga 3 kali.

“Pertama pada tanggal 2 November 2022, Kedua kali pada tanggal 30 November 2022, dan Ketiga kali pada tanggal 20 Desember 2022,” jelas Abdul Hakim.

Pihak Penggugat juga telah membayar panjar biaya eksekusi sebesar Rp10.200.000,- dan mendapatkan kwitansinya pada tanggal 29 November 2022.

Kepada DETAKKaltim.Com Abdul Hakim selaku Kuasa Hukum H Kinsu mengatakan, Ketua Panitera Pengadilan Negeri Samarinda telah menjanjikan eksekusi akan dilaksanakan sebelum Natal dan Tahun Baru, namun hingga saat ini eksekusi jaminan masih belum dilakukan.

“Kami mohon keterbukaan Ketua Panitera Pengadilan Negeri Samarinda, agar sekiranya dapat tercapai Pengadilan yang transparan dan profesional. Seluruh lapisan masyarakat sangat mengharapkan Pengadilan dapat mewujudkan kepastian hukum pada setiap perkara,” kata Abdul Hakim saat memberikan keterangan di Cafe Excelso Samarinda, Rabu (27/12/2022) sore.

Baca Juga :

Dikonfirmasi terkait hal itu, Ketua Panitera Pengadilan Negeri Samarinda Hadi Riyanto mengatakan, saat ini masih dalam proses Telaahan dan persiapan pemanggilan kepada para pihak. Masih menunggu giliran, karena ada beberapa yang akan dilakukan eksekusi dan saat ini masih proses Telaahan semua.

“Saya sudah sampaikan ke Kuasanya itu, kemarin Desember dia ke sini. Saya bilang Januari aja,” jelas Hadi saat ditemui di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (3/1/2023) siang.

Terkait sita jaminan yang diajukan pihak Penggugat terhadap sebuah SPBU di Kawasan Air Putih Samarinda, Hadi mengatakan, itu bukan sita jaminan. Namun salah satu yang diajukan untuk disita. Terkait hal itu, pihaknya sudah meminta kepada Penggugat untuk mencari objek lain. Karena sepengetahuannya, itu sudah pernah disita dalam perkara lain.

“Sudah nihil kan, cari harta yang lain. Dia minta itu juga, ya silahkan. Tapi orang lain keberatan dong kalau disita lagi, saya sudah sampaikan ke Kuasanya itu.” jelas Hadi menandaskan. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!