Gaji Tak Pernah Ditahan, PT MKH Bayar Pesangon Bambang

Elanda : Ada Bukti Transfer Gaji Periode Mei 2022

0 293

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : PT Maju Kalimantan Hadapan (MKH) akhirnya mencapai kesepakatan dengan Bambang Gunawan, mantan karyawannya yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak 20 Juni 2022 efektif 1 Juli 2022 atas pertimbangan efisiensi.

Dalam keterangannya kepada DETAKKaltim.Com, General Manager (GM LBD) PT MKH Morlifa Elanda mengatakan, permintaan pesangon Bambang telah dibayar hari ini. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya di luar jalur Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), berdasarkan  anjuran dari Disnaker Kutai Kartanegara.

“Pembayarannya melalui Cek,” jelas Elanda sesaat setelah pembayaran dilakukan, Rabu (14/12/2022 siang.

Ditanya mengenai alasan gaji Bambang ditahan, sebagaimana yang disampaikan Kuasa Hukum Bambang, Elanda menjelaskan ini miskomunikasi di pihak Pak Bambang karena sebenarnya gaji Bambang sudah dibayar sejak 27 Mei 2022.

“Gajinya sudah dibayar melalui transfer, ada bukti transfer gaji periode Mei 2022,” jelas Elanda.

Selain pesangon, lanjut Elanda, PT MKH juga memberikan biaya tiket kembali ke Medan kepada Bambang.

BERITA TERKAIT :

Dikonfirmasi terkait keterangan General Manager (GM LBD) PT MKH tersebut, Roma Pasaribu selaku Kuasa Hukum Bambang membenarkan pesangon kliennya sudah diselesaikan dan mengatakan permasalah sudah selesai.

“Bahwa permasalahan sudah diselesaikan secara kekeluargaan, dengan adanya perdamaian antara para pihak yang dilakukan di hadapan pihak Kepolisian di Polresta Samarinda,” jelas Roma, Senin (19/12/2022).

Permasalahan penyelesaian pesangon mantan karyawan MKH tersebut sempat berlarut-larut, lantaran belum ada titik temu antara nilai pesangon yang diminta dan kesanggupan pihak perusahaan.

Namun saat ini semuanya telah selesai, dan Bambang telah kembali ke Medan berkumpul dengan keluarganya yang telah pulang terlebih dahulu ke kampung halamannya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 156 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!