Kuasa Hukum PT MKH Bantah Tudingan Penahanan Gaji Karyawan

Paulinus : Sampai Hari Ini Prosesnya Masih Berjalan

0 564

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Pihak PT Maju Kalimantan Hadapan (MKH) melalui kuasa hukumnya Paulinus Dugis SH MH, menjawab tudingan pemberitaan yang beredar di media massa terkait dengan gaji karyawan yang ditahan.

“Memang benar jika mantan karyawan yang bernama Bambang Gunawan bekerja di PT MKH sejak 18 Agustus 2015 namun telah di PHK sejak 1 Juli 2022, karena pembayaran kompensasi tidak ada kesepakatan antara PT MKH dengan mantan karyawan tersebut,” kata Paulinus Dugis dalam rilisnya menanggapi keterangan Lawyer Bambang Gunawan, Rabu (27/7/2022).

Diketahui, Bambang Gunawan telah memberikan laporan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dengan alasan penahan gaji dan menuntut pesangon. Ini sedang dalam proses.

“Sampai hari ini prosesnya masih berjalan. Kita semua serahkan kepada Disnaker Kukar untuk dapat mengeluarkan anjuran sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku,” tutur Paulinus.

Namun terkait dengan tudingan yang menyatakan bahwa PT MKH tidak mau membayar gaji dari pada mantan karyawan, itu tidak benar dan dinilai sangat tendensius.

“Menilik fakta, mantan karyawan (Bambang Gunawan) telah melaporkan hal tersebut ke Disnaker Kukar. Sehingga kami beranggapan biarkanlah proses tetap berjalan. Selagi menunggu keputusan atau anjuran dari Disnaker Kukar. Jadi tidak mungkin PT MKH mau menahan gaji karyawan,” sambungnya.

Sementara terkait dengan hitung-hitungan jumlah uang pesangon yang dilakukan Bambang Gunawan yaitu sekitar Rp476 Juta, Paulinus tegaskan, itu adalah perhitungan sepihak dan tidak masuk akal.

“Kami mempunyai perhitungan tersendiri berdasar dengan Perundangan yang berlaku. Jadi jangan dong perhitungan mantan karyawan secara sepihak, dijadikan sebagai dasar penuntutan pada perusahaan” jelas Paulinus.

BERITA TERKAIT :

Menarik ke belakang, bahwa Bambang Gunawan di PHK karena efesiensi perusahaan sesuai dengan Pasal 43 Ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021, dan di dalam surat PHK oleh HRD PT MKH sangat jelas terkait dengan penyebab gaji Bambang ditahan oleh perusahaan.

“Jadi, alasan dari dalam surat PHK tersebutlah Uang kompensasi maupun penahanan gaji, karena Bambang tidak terima sehingga surat PHK tersebut menjadi dasar dia laporannya ke Disnaker Kukar. Ditegaskan lagi semua proses sedang berjalan, jadi kita tunggu saja,” sebut Paulinus.

Untuk diketahui pula, Bambang sendiri pernah menggunakan Uang perusahaan sekitar Rp38 Juta, namun dengan pertanggungjawaban yang tidak jelas. Karena ini menyangkut kepada perusahaan dan pimpinan, sehingga terhadap Uang tersebut perusahaan juga meminta pertanggungjawaban.

“Bambang pernah menggunakan Uang perusahaan sekitar Rp38 Juta tetapi bukti laporan keuangannya hanya berupa kwitansi (fotocopy) saja. Jelas ini pertanggungjawabannya tidak jelas.” tandas Paulinus.

Sebagai penutup, PT MKH juga akan melakukan langkah hukum baik pidana maupun perdata. Baik terhadap Uang yang digunakan Bambang sendiri, ataupun nama baik perusahaan yang dicemarkan. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Rilis

Editor    : Lukman

(Visited 81 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!