Wakil Ketua DPRD Kaltim Respon Tuntutan Ganti Rugi Warga Transmigran Palaran

Seno : Tergugat 1 dan Tergugat 2 Harus Mengganti Rugi

0 105

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Akibat persoalan yang tak kunjung usai sejak 1973, warga Transmigran Simpang Pasir melakukan pemblokiran Jalan Gotong Royong, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, terhitung sudah sepekan mulai dari 28 Oktober hingga 4 November kemarin.

Perlu diketahui, warga Transmigran Simpang Pasir hingga detik ini belum sama sekali mendapatkan haknya, terkait ganti rugi atas lahan mereka yang diambil Pemprov Kaltim untuk membangun Stadion Palaran.

Tak kunjung ada penyelesaian persoalan tersebut, ratusan warga akhirnya menyuarakan keluhan menuju DPRD Kaltim dan diterima dengan baik Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan Ketua Komisi 4 Akhmed Reza Pachlevi, Kamis (3/11/2022).

Seno Aji mengakui bahwasanya, Kementerian Transmigrasi telah menjanjikan mereka lahan seluas 2 hektar.

“Mereka terus meminta, Pemerintah Pusat tidak memberikan. Semakin lama, kita ada pembangunan di sana, akhirnya dilimpahkanlah ganti rugi ke Pemprov,” jelas Seno.

Politisi Fraksi Gerindra ini melanjutkan, pemerintah perlu memberikan lahan 1,5 hektar per KK atau memberikan ganti rugi berupa uang sekitar Rp500 Juta per KK.

Iapun menegaskan bahwa pemberian lahan maupun ganti rugi, merupakan tanggung jawab dari Kementerian.

“Kita dari Putusan Pengadilan dan MA sudah jelas. Tergugat 1 dan tergugat 2 harus mengganti rugi. Jadi ini kita akan bicarakan besok atau lusa ke Gubernur, untuk direalisasikan atau berkoordinasi ke Kementerian terkait,” tegasnya.

Sebagai perwakilan dari DPRD Kaltim, ia juga memastikan akan terus mengawal permasalahan lahan ini agar segera menemui titik temu.

“Semoga saja ganti rugi cepat terealisasi, agar hak-hak masyarakat Simpang Pasir segera terpenuhi dan masalah ini terselesaikan.” tutupnya.

BERITA TERKAIT :

Sebelumnya, Kementerian Politik Hukum dan HAM (Kemenko Polhukam) telah menginisiasi Rapat Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Pelaksanaan Putusan Pengadilan terkait tuntutan 118 warga transmigrasi di Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (17/5/2022).

Rapat yang dihadiri undangan terbatas dari sejumlah instansi dan unsur terkait, salah satunya Kuasa Hukum transmigran Tomson Simanjorang berlangsung secara tertutup tersebut, dipimpin Deputi Bidkor Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam Dr Sugeng Purnomo.

Rapat digelar setelah Kemenko Polhukam menerima surat dari Tomson Simanjorang, tanggal 2 Februari 2022. Pelapor mewakili 118 orang transmigran Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda, sebagai Penggugat yang ditempatkan di Kaltim pada tahun 1973 dan 1974, dengan lahan mereka saat ini telah dibangun menjadi Komplek GOR Palaran milik Pemerintah Provinsi Kaltim.

Sedangkan pihak yang Tergugat, yakni Tergugat (1) Kemendes PDTT cq Disnakertrans Provinsi Kaltim, dan Tergugat (2) yakni  Kemendagri cq Pemprov Kaltim.

Dengan permohonan agar dilaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan PN Samarinda Nomor 159/Pdt.G/2017/PN.Smr jo Putusan Samarinda Nomor 169/PDT/2018/PT.SMR jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1293 K/PDT/2020. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : Lisa/LVL/Adv. DPRD Kaltim

Editor  : Lukman

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!