GM LBD dan Manager Finance PT MKH Tidak Merespon

Roma : Kami Akan Bawa ke Jalur Yang Lebih Tinggi

0 2,657

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sebulan 4 hari berlalu pasca mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Maju Kalimantan Hadapan (MKH), Bambang Gunawan belum juga mendapatkan upah terakhirnya dari Perusahaan Sawit yang berasal dari negeri jiran Malaysia itu.

Ditemui di Kedai Kopi Kenangan, Roma Pasaribu bertindak sebagai Kuasa Hukum Bambang Gunawan yang menjabat sebagai Manajer Plasma sejak tahun 2015, dengan upah pokok Rp18 Juta dan upah terakhir saat diPHK sebesar Rp24 Juta sebulan mengatakan, belum ada langkah lebih lanjut dari pihak perusahaan atas nasib kliennya. Meski ia mengungkapkan ada anjuran dari Disnaker Kukar, untuk Pesangon.

“Jika tidak segera diselesaikan kami akan bawa ke jalur yang lebih tinggi,” kata Roma tanpa menjelaskan jalur yang mana dimaksud, Kamis (4/8/2022).

Sepinya tanggapan perusahaan terhadap permasalahan ini juga terlihat dari respon Manager Finance James Loh, yang dikonfirmasi terkait keterangan Roma jika kliennya telah mengembalikan Uang Rp10 Juta kelebihan dari Outstanding panjar, yang digunakan untuk membayar sewa Kantor di PT Megah Utama Mentari (MUM) di Desa Kota Bangun III, Kukar.

BERITA TERKAIT :

Konfirmasi yang dilayangkan lewat pesan chat WhatsApp pada hari Senin (1/8/2022) dan Selasa (2/8/2022) terkait pengembalian itu melalui transfer tidak ada tanggapan. Saat dihubungi melalui telpon hari itu, juga tidak mengangkat meski terdengar nada sambung.

Setali Tiga Uang. Hal yang sama juga dialami saat dilakukan konfirmasi kepada Morlifa Elanda, General Manager (GM LBD) PT MKH.

Dikonfirmasi melalui chat tertulis WhatsApp mengenai pertanggungjawaban Uang Rp38 Juta yang diambil Bambang Gunawan dari MKH, dan telah digunakan sesuai peruntukannya sebagaimana keterangan Roma, juga tidak ada tanggapan dari Morlifa Elanda.

Pesan yang dikirim pada hari Selasa dan dikirim ulang sehari kemudian, Rabu (3/8/2022) Pukul 14:54 Wita juga tidak ada tanggapan meski terlihat pesan tersebut centang hijau (terkirim). Saat ditelpon juga untuk konfirmasi hal tersebut, tidak diangkat meski terdengar nada sambung.

Sebagaimana disampaikan HRD PT MKH Maya Nur Elisa sebelumnya, selain adanya perbedaan aturan yang digunakan mengenai pembayaran pesangon. Bambang juga masih memiliki outstanding panjar yang belum dideklarasikan (pertanggungjawabkan) ke PT MHK sebesar Rp38 Juta sehingga gajinya belum dibayar. Kalau sudah deklarasi pasti diselesaikan.

Pada saat memberikan keterangan awal kepada DETAKKaltim.Com, Roma telah menunjukkan sejumlah dokumen terkait Uang Rp38 Juta tersebut, Senin (25/7/2022).

Selain foto copy kwitansi tanda terima sebesar Rp28 Juta dari PT Megah Utama Mentari (MUM) pembayaran kontrak rumah untuk Kantor PT MUM, tanggal 26 November 2021 yang ditandatangani Badriah M U (Mukti Utami) pemilik rumah.

Juga ada bukti transfer Uang ke Rekening Halimatusa’diyah dari Rekening ***2097 Maybank sebesar Rp28 Juta, tertanggal 26/11/2021 Pukul 08:01:47.

Selanjutnya, juga ada bukti transfer ke James Loh Rp10 Juta tanggal 01/12/2021 Pukul 06:13:51 dari Rekening ***2097 Maybank. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 10 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!