Setelah 11 dan 17 Tahun, Peter Dihukum Lagi 5 Tahun 5 Bulan

Napi Narkoba Bayur Jadi Perantara Jual Beli Sabu di Luar Lapas

0 156

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Hukuman penjara selama 11 tahun yang dijatuhkan tahun 2018 nampaknya tidak membuat Peter Jayadi alias Peter (45) jera atas perbuatannya, terbukti ia mengulangi perbuatannya terlibat dalam peredaran Narkoba saat masih menjalani hukuman di dalam Lapas Narkoba Bayur Samarinda.

Akibatnya, setelah melalui serangkaian Persidangan, Majelis Hakim kembali menjatuhkan hukuman penjara selama 17 tahun kepada Peter tahun 2021.

Alih-alih menyesali perbuatannya, hanya berselang sekitar 8 bulan setelah dijatuhkan vonis bersalah, Senin (10 /5/2021). Peter kembali tertangkap, Selasa (8/1/2022) karena terlibat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Sabu dari dalam Lapas.

Dari kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Lukman Akhmad SH didampingi Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti SH dan Nur Salamah SH, menjatuhkan hukuman penjara kepada Terdakwa Peter Jayadi nomor perkara 315/Pid.Sus/2022/PN Smr selama 5 tahun 5 bulan, Senin (1/8/2022) sore.

Dalam Amar Putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Peter Jayadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun 5 bulan, dan denda sebesar Rp1 Milyar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang digelar secara virtual.

Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 1 poket Narkotika jenis Sabu seberat 5,30 Gram/Bruto atau 4,75 Gram/Netto, 1 lembar plastik klip, 1 lembar kertas pembungkus warna putih, 1 unit HP android Merk Samsung warna hitam, dan 1 unit HP Android merk Samsung warna putih dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan 1 unit kendaraan jenis R2 Merk Honda vario warna putih, Nomor Polisi KT 5735 IW dikembalikan kepada Iwan Purwanto.

“Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

BERITA TERKAIT :

Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajarudin ST Salampessy SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, yang menuntut Terdakwa Peter Jayadi selama 6 tahun 6 bulan, Rabu (6/7/2022).

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang tersaji dalam Persidangan, Terdakwa Peter Jayadi dinilai JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

Seperti disebutkan dalam Dakwaan JPU, Kasus ini bermula pada hari Selasa (18/1/2022) sekitar Pukul 11:00 Wita, Peter yang sedang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Samarinda dihubungi Iwan Purwanto via Telepon Seluler, dan memesan Narkotika jenis Sabu seharga Rp4,5 Juta.

Selanjutnya Iwan Purwanto mengirimkan Uang melalui Transfer Bank ke rekening yang diberikan Peter, kemudian Terdakwa Peter menghubungi Mami (DPO) dan memesan Narkotika jenis Sabu sebanyak 5 gram seharga Rp3,750 Juta.

Setelah Peter mentransfer Uang kepada Mami, Mami kemudian mengirimkan lokasi pengambilan di Jalan HM Basou, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda. Selanjutnya Peter mengirimkan lokasi pengambilan Narkotika tersebut, kepada Iwan Purwanto.

Sekitar Pukul 15:00 Wita, Iwan Purwanto berangkat ke lokasi yang dimaksud. Setibanya di sana, Iwan yang menjadi saksi dalam perkara Terdakwa Peter Jayadi mengambil Narkotika jenis Sabu yang sudah diletakkan di samping jalan tersebut.

Sekitar Pukul 15:30 Wita, anggota Polresta Samarinda yang telah mendapat informasi dari masyarakat, melakukan pemantauan di sekitar lokasi dan mendapati Iwan Purwanto sedang mengambil bungkusan dari jalan.

Karena mempunyai gerak gerik yang mencurigakan, 3 orang anggota Kepolisian melakukan pemeriksaan badan terhadap Iwan Purwanto dan ditemukan Narkotika jenis Sabu seberat 5,30 Gram/Bruto dan sejumlah barang bukti lainnya.

Dalam pengakuannya saat diinterogasi di Mapolresta Samarinda, Iwan Purwanto menyampaikan Sabu tersebut didapatkan dari Terdakwa Peter Jayadi yang sedang berada di dalam Lapas Narkotika Samarinda, dengan cara memesan via Telepon Seluler.

Saat anggota Kepolisian Polresta mendatangi Lapas Narkotika Samarinda dan melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, ditemukan 1 unit Handphone android merk Samsung warna putih milik Terdakwa, yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Iwan Purwanto dan Mami.

Dalam Dakwaan JPU juga disebutkan, Terdakwa sudah lebih dari 1 kali menjadi perantara dalam menjual Narkotika kepada Iwan Purwanto. Dalam penjualan terakhir, Terdakwa mendapatkan keuntungan sekitar Rp750 Ribu dalam 1 kali transaksi. Terdakwa sendiri sudah membeli Narkotika dari Mami, sebanyak kurang lebih 85 kali.

Dikonfirmasi usai sidang, JPU mengatakan pembelian sebanyak 85 kali tersebut tidak terungkap dalam Persidangan.

Terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut, Terdakwa Peter Jayadi yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Binarida Kusumastuti SH, Marpen Sinaga SH, Agustinus Arif Juoni SH Wasti SH MH, Supiatno SH MH, dan Hasriyani SH, dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima.

“Terdakwa Terima, JPU juga Terima,” kata Marpen yang dikonfirmasi usai sidang.

Sidang pembacaan Putusan terhadap Terdakwa Peter Jayadi, digelar usai sidang Terdakwa Iwan Purwanto yang dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 12 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!