Rp18,6 Milyar Upah TKBM Komura Minta Segera Dibayar, Kasasi PT PSP Ditolak

0 302

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Harapan ratusan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura Samarinda untuk mendapatkan haknya, yang telah diperjuangkan sejak tahun 2019 terkait upah yang ditahan PT Pelabuhan Samudera Palaran (PSP) akhirnya berbuah manis setelah Kasasi Tergugat PT PSP ditolak Mahkamah Agung (MA).

Pada sidang yang digelar, Kamis (19/5/2022). Majelis Hakim Kasasi perkara nomor 75/Pdt.G/2019/PN Smr yang diketuai Sudrajad Dimyati SH MH dengan Hakim Anggota Dr Drs Muhmmad Yunus Wahab SH MH dan Dr Rahmi Mulyati SH MH, menyatakan menolak Permohonan Kasasi yang diajukan PT Pelabuhan Samudera Palaran (PT PSP).

“Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi PT Pelabuhan Samudera Palaran (PT PSP) tersebut; Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat Kasasi ini sejumlah Rp500 Ribu,” sebut Majelis Hakim dalam Amar Putusannya nomor 910K/PDT/2022.

Terhadap Putusan Kasasi tersebut, Kuasa Hukum TKBM Komura Samarinda Henry Togi Situmorang SH MH yang dikonfirmasi usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Samarinda, membenarkan Gugatan Kasasi PT PSP ditolak sehingga perkara melawan hukum yang diajukan Komura terhadap PT PSP, Pelindo, KSOP, ALFI, INSA, APBMI inkracht.

“Oleh karenanya wajib hukumnya PSP mematuhi itu Putusan,” tegas Henry, Kamis (11/8/2022).

Menurut Henry, mekanisme untuk menjalankan Putusan inkracht ada dua. Pertama secara sukarela atau di-Aanmaning oleh Pengadilan.

“Kami berharap karena ini adalah Putusan yang sudah inkracht dan itu juga hak dari upah buruh yang belum dibayar. Ya sudah, bayarlah,” kata Henry berharap Tergugat dapat mematuhi Putusan tersebut.

Gugatan TKBM Komura kepada PT PSP tersebut, ungkap Henry, senilai sekitar Rp18,6 Milyar itu merupakan upah dari bulan Maret sampai Oktober 2017.

BERITA TERKAIT :

Perkara ini mulai masuk ke Meja Hijau, Rabu (15/5/2019). Setelah melalui serangkaian Persidangan sejak, Selasa (28/5/2019) sebagai Sidang Pertama. Hingga kemudian Sidang Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Hongkun Otoh SH MH, Hakim Anggota Rustam SH dan Lucius Sunarno SH MH, Kamis (16/4/2020) dengan Amar Putusan mengabulkan sebagian Permohonan Penggugat, berlangsung nyaris satu tahun lamanya.

Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim menyebutkan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.

Salah satu poin dalam Amar Putusan Majelis Hakim tersebut menyebutkan, menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Selain itu, juga menyatakan Tergugat yang telah bersalah menunda biaya TKBM harus bertanggungjawab atas komponen upah dalam struktur tarif, yang belum dibayar oleh pengguna jasa kepada Penggugat melalui Tergugat dari  tanggal 5 April 2017 sampai dengan tanggal  31 Oktober 2017.

Menghukum Tergugat bertanggungjawab untuk mengganti kerugian materil kepada Penggugat, sebesar Rp18.665.493.600,-.

Tidak puas dengan Putusan tersebut, Tergugat lalu menempuh upaya hukum Banding, Rabu (2/9/2020). Dalam Amar Putusannya, Kamis (15/10/2020) Majelis Hakim Banding yang diketuai Sutoyo SH MHum didampingi Hakim Anggota Riyadi Sunidyo Florentinus SH dan Purnomo Amin Tjahjo SH, menyatakan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 75/Pdt.G/2019/PN Smr tanggal 16 April 2020, yang dimohonkan Banding.

Masih tidak puas dengan Putusan tersebut, Tergugat kemudian mengambil langkah hukum Kasasi yang kemudian juga ditolak.

BERITA TERKAIT :

Kasus ini terkait dengan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polda Kaltim terhadap Ketua Komura Samarinda Jafar Abdul Gaffar, 17 Maret 2017.

Setelah melalui serangkaian proses hukum yang cukup panjang, hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK). Jafar Abdul Gaffar kemudian divonis bebas Mahkamah Agung (MA), ratusan milyar dana Komura dan barang bukti lainnya yang disita kemudian dikembalikan. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!