Disembunyikan di Sela-Sela Amplang, Ratusan Ekstasi Disita
Dua Orang Ditetapkan Tersangka
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Personel Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Rabu (3/1/2024).
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadly dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal mengatakan, pelapor dan saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kapten Soedjono Aji, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, akan dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Ineks/Ekstasi.
“Setelah pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat, sekitar sekitar Pukul 20:00 Wita pelapor dan saksi mencurigai dua orang yang sedang berkendara sepeda motor melintas alamat tersebut,” jelas Rizal.
Setelah dihentikan kemudian digeledah, diketahui 2 orang tersebut berinisial DS dan HA. Ditemukan barang bukti berupa 50 butir Narkotika jenis Inex/Extasi warna Pink seberat 22,5 Gram.
Baca Juga:
- AMIN MUDA KALTIM Gelar Nobar Debat Capres
- 90,7 Persen Buruh Akan Pilih Caleg Partai Buruh
- BREAKINGNEWS! Bocah Muara Bengkal Ditemukan Meninggal
Setelah dilakukan interogasi, diperoleh pengakuan dari DS bahwa masih ada Narkotika jenis Ineks/Ekstasi yang disimpan sendiri DS di dalam sebuah kamar rumah yang sebelumnya ditumpangi DS.
Kemudian, pelapor dan saksi menuju rumah yang dimaksud tidak jauh dari TKP penangkapan. Di tempat itu diperoleh barang bukti yang tersimpan di dalam kamar, berupa 2 buah dos warna coklat yang terdapat 1 plastik bungkus Amplang berisi 506 butir Narkotika jenis Ineks/Ekstasi warna hijau seberat 225,1 Gram/Netto.
Kemudian kemasan bungkus yang kedua berisikan 479 butir Narkotika jenis Ineks/Ekstasi warna pink seberat 215,55 Gram/Netto yang berada di sela-sela tumpukan Amplang, beserta barang bukti lainnya.
Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda, untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1), Junto Pasal 132 Ayat (1) Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Rilis
Editor: Lukman